7 Cara Hadapi Teror Debt Collector Galbay Pinjol Arogan dan Kasar, Nasabah Tak Boleh Takut!

Fenomena debt collector pinjaman online (pinjol) arogan dan kasar jadi sorotan publik.

Riki Chandra
Selasa, 27 Mei 2025 | 08:46 WIB
7 Cara Hadapi Teror Debt Collector Galbay Pinjol Arogan dan Kasar, Nasabah Tak Boleh Takut!
Ilustrasi debt collector tagih utang galbay pinjol. [Dok. Istimewa]

SuaraKaltim.id - Fenomena debt collector pinjaman online (pinjol) arogan dan kasar jadi sorotan publik. Realitas tersebut tak jarang membuat nasabah gagal bayar (galbay) pinjol merasa tidak nyaman, bahkan sampai ketakutan.

Meski layanan pinjol menawarkan solusi cepat untuk kebutuhan finansial, praktik penagihan yang dilakukan sebagian penagih utang justru menimbulkan keresahan mendalam, khususnya bagi nasabah yang sedang galbay pinjol.

Pengamat fintech dan edukator keuangan, Hendra Setyo, mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami hak konsumen pinjol, sehingga mudah terintimidasi oleh gaya komunikasi yang menekan dan tidak etis.

Dikutip dari berbagai sumber, setidaknya ada 7 cara menghadapi teror debt collector pinjol arogan dan kasar yang wajib dipraktikkan nasabah galbay pinjol.

1. Dokumentasikan Semua Bukti Ancaman

Jangan abaikan bukti jika Anda menerima pesan bernada kasar, ancaman fisik, atau teror melalui telepon.

Segera lakukan tangkapan layar (screenshot), simpan rekaman suara, atau arsipkan email sebagai bukti tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum, laporkan saja. Sesimpel itu,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, Senin (26/5/2025).

Bukti-bukti ini bisa digunakan untuk melapor ke pihak berwenang dan menjadi dasar kuat untuk menindak penagih dari pinjol ilegal.

2. Jangan Terpancing Emosi

Saat menerima telepon bernada tinggi dari debt collector, langkah pertama yang disarankan Hendra adalah tidak langsung panik atau terpancing emosi.

Seringkali gaya bicara kasar hanya bagian dari skrip penagihan agar Anda merasa takut. “Jangan-jangan, orang yang menelpon kita itu sebenarnya orang-orang kantoran biasa yang tidak mengerti apa-apa,” katanya.

3. Laporkan ke OJK dan Kepolisian

Jika Anda yakin mengalami ancaman serius atau pelanggaran privasi, segera laporkan melalui kanal resmi OJK di kontak157.ojk.go.id. Anda juga bisa melapor langsung ke Satgas Waspada Investasi atau kepolisian.

Penagih dari pinjol legal terdaftar OJK tidak dibenarkan menyebar data pribadi atau mengintimidasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini