IKN Tersendat di Pemaluan, Otorita Desak Penyelesaian Lahan

Verifikasi ulang atas data lahan dianggap menjadi langkah penting dan strategis sebelum proses pengadaan lahan dilanjutkan.

Denada S Putri
Minggu, 13 Juli 2025 | 15:40 WIB
IKN Tersendat di Pemaluan, Otorita Desak Penyelesaian Lahan
Ilustrasi sengketa lahan di Pemaluan, IKN. [Chat GPT]

SuaraKaltim.id - Pembangunan infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali dihadapkan pada persoalan lahan warga yang belum tuntas.

Kali ini, permasalahan muncul di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara—tepatnya pada area yang terkena pembangunan jalan tol segmen 6A, salah satu akses penting menuju kawasan inti IKN.

Menanggapi hal itu, Otorita IKN mendorong agar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara segera mengambil langkah konkret.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, di Sepaku, Sabtu, 12 Juli 2025.

Baca Juga:Dekat IKN, UMKM Balikpapan Melesat Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

"Kami minta pemerintah kabupaten segera bentuk tim terpadu penyelesaian tanah warga Pemaluan yang kena dampak pembangunan pengembangan IKN," ujarnya, disadur dari ANTARA, Minggu, 13 Juli 2025.

Menurut Alimuddin, pembangunan jalan bebas hambatan yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini tidak boleh tersendat karena belum tuntasnya verifikasi dan penyelesaian lahan milik warga.

Meski jalan tol berada dalam zona PSN dan sangat terkait dengan proyek IKN, otoritas penyelesaian lahan bukan berada di tangan OIKN.

"Permasalahan lahan bukan di Otorita IKN," tegasnya.

"Tetapi masih bagian wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Kabupaten Penajam Paser Utara."

Baca Juga:5.294 Hektare Tambak Dihidupkan Lagi, PPU Siap Pasok Pangan Laut untuk IKN

OIKN berharap agar tim terpadu yang dibentuk pemerintah kabupaten segera turun ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan yang kini menghambat kelanjutan konstruksi.

Verifikasi ulang atas data lahan dianggap menjadi langkah penting dan strategis sebelum proses pengadaan lahan dilanjutkan.

"Verifikasi ulang lahan warga penting dan jadi proses tahapan pengadaan lahan milik warga yang terkena pembangunan jalan tol itu," tambah Alimuddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa warga telah memiliki bukti kepemilikan berupa surat segel tanah sejak 2021.

Status lahan tersebut bahkan telah mendapat kejelasan hukum lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 11 Tahun 2024 yang menyatakan lokasi pembangunan jalan tol berada di luar konsesi PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).

Menurut Alimuddin, keputusan Menhut tersebut sudah memberi sinyal positif terhadap legalitas lahan yang dimaksud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini