Kabupaten Penyangga IKN Hanya Punya 3 Kecamatan, PPU Target Tambah Wilayah Baru

Langkah PPU ini dianggap sejalan dengan visi pemerintah pusat, yakni pembangunan yang tidak hanya terpusat di inti kawasan IKN, tetapi juga merata hingga ke wilayah sekitar.

Denada S Putri
Kamis, 10 Juli 2025 | 22:18 WIB
Kabupaten Penyangga IKN Hanya Punya 3 Kecamatan, PPU Target Tambah Wilayah Baru
Ilustrasi Istana Garuda IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), memperkuat langkah transformasi wilayah sebagai penyangga langsung Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan menggandeng Badan Bank Tanah.

Fokus utamanya adalah memastikan ketersediaan lahan untuk layanan dasar masyarakat di kecamatan baru yang tengah disiapkan.

Kolaborasi ini disambut positif oleh Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja. Ia menegaskan kesiapan institusinya untuk mendukung pengembangan daerah sekitar IKN.

Hal itu disampaikan Parman saat ditemui di Penajam, Kamis, 10 Juli 2025.

Baca Juga:Dari Samarinda ke IKN: Kaltim Jawab Kepercayaan Pusat Lewat Rakernas PKK

Langkah PPU ini dianggap sejalan dengan visi pemerintah pusat, yakni pembangunan yang tidak hanya terpusat di inti kawasan IKN, tetapi juga merata hingga ke wilayah sekitar.

“Kami sambut usulan dan siap sinergi untuk dukung daerah mitra sekitar IKN,” ujar Parman disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Sebagai tindak lanjut, Badan Bank Tanah akan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian PUPR dan Bappenas, agar usulan tersebut berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kabupaten Penajam Paser Utara mitra geografis, maka penyediaan lahan untuk kabupaten untuk pelayanan publik yang disampaikan pemerintah kabupaten itu jadi catatan dan akan ditindaklanjuti,” imbuh Parman.

Di sisi lain, Bupati PPU Mudyat Noor mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan lahan seluas 50 hektare.

Baca Juga:Dekat IKN, Desa Giri Mukti Tunjukkan Potensi Jadi Sentra Hortikultura Kaltim

Lahan itu direncanakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas publik di kecamatan baru—mulai dari sekolah, puskesmas, hingga infrastruktur penunjang lainnya.

Pembentukan kecamatan baru ini menjadi kebutuhan mendesak setelah Kecamatan Sepaku resmi masuk wilayah otorita IKN.

Kini, PPU hanya memiliki tiga kecamatan, sementara aturan dari Kemendagri mensyaratkan minimal empat kecamatan agar sebuah wilayah tetap berstatus kabupaten.

“Kami siapkan pembentukan kecamatan baru serta kawasan baru beserta penunjang termasuk ketersediaan lahan,” kata Mudyat.

Ia menekankan pentingnya ketersediaan layanan masyarakat di dekat pusat-pusat pertumbuhan baru, termasuk kawasan Eco City yang menjadi bagian dari pengembangan IKN.

“Fasilitas layanan masyarakat tidak boleh terlalu jauh dari pusat pertumbuhan baru, termasuk area Eco City... Sinergi dengan Badan Bank Tanah sangat krusial,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini