Melanggar Perda! Truk Tambang Diingatkan Tak Gunakan Jalan Umum

Provinsi Kaltim sendiri memiliki regulasi khusus melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.

Denada S Putri
Minggu, 13 Juli 2025 | 16:01 WIB
Melanggar Perda! Truk Tambang Diingatkan Tak Gunakan Jalan Umum
Ilustrasi truk tambang lintasi jalan umum. [Ist]

SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan larangan keras terhadap penggunaan jalan nasional untuk aktivitas hauling batu bara.

Larangan ini ditegaskan dalam kunjungannya ke Kota Bontang pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekaligus memperlihatkan sikap tegas pemerintah dalam menertibkan pelanggaran yang mengorbankan kenyamanan dan keselamatan publik.

"Kami akan tertibkan. Tanpa terkecuali. Itu jalan nasional bukan peruntukan industri tambang," ucap Rudy Mas’ud, seperti dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 13 Juli 2025.

Rudy menyoroti penggunaan Jalan Poros Bontang–Samarinda oleh truk-truk tambang, yang semestinya dilarang berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca Juga:12 Saksi Diperiksa, Polda Kaltim Bidik Tersangka Tambang Ilegal di Lahan Unmul

Provinsi Kaltim sendiri memiliki regulasi khusus melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, yang secara eksplisit melarang pengangkutan batu bara maupun hasil perkebunan sawit melewati jalan umum.

Pasal 6 dalam Perda tersebut menyatakan, bahwa hasil tambang dan perkebunan wajib diangkut melalui jalan khusus.

Ketentuan ini sejalan dengan regulasi nasional yang telah lama menekankan pentingnya pemisahan jalur industri dan jalur umum.

“Kita mendapatkan perintah langsung dari undang-undang, bahwa kegiatan pertambangan atau hauling itu wajib menggunakan jalan hauling. Tidak boleh menggunakan jalan umum,” tegas Rudy.

Rombongan Gubernur bahkan memilih menempuh jalur darat menuju Bontang demi melihat langsung kondisi lapangan.

Baca Juga:Rudy Masud: 40 Tahun Tambang, Tapi CSR Masih Jauh dari Harapan

Rudy menilai, Jalan Poros Bontang–Samarinda masih membutuhkan perhatian khusus, mengingat fungsinya sebagai akses utama masyarakat antarkota.

Sejumlah titik ditemukan dalam kondisi rusak dan berisiko bagi pengguna jalan. Rudy pun meminta perhatian khusus dari pihak terkait, termasuk Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN).

"Saya bawa Kepala BBPJN. Semoga bisa diselesaikan persoalan jalan rusak itu," ujarnya.

Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas truk tambang di jalan umum memang masih marak.

Di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), misalnya, truk-truk batu bara terlihat melintas beriringan hingga mencapai 5 kilometer panjangnya, bahkan aktif dari pagi hingga malam hari.

Aktivitas tersebut tak hanya memicu kemacetan, tapi juga memperparah kerusakan jalan dan mengancam keselamatan pengguna lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini