Melanggar Perda! Truk Tambang Diingatkan Tak Gunakan Jalan Umum

Provinsi Kaltim sendiri memiliki regulasi khusus melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.

Denada S Putri
Minggu, 13 Juli 2025 | 16:01 WIB
Melanggar Perda! Truk Tambang Diingatkan Tak Gunakan Jalan Umum
Ilustrasi truk tambang lintasi jalan umum. [Ist]

SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan larangan keras terhadap penggunaan jalan nasional untuk aktivitas hauling batu bara.

Larangan ini ditegaskan dalam kunjungannya ke Kota Bontang pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekaligus memperlihatkan sikap tegas pemerintah dalam menertibkan pelanggaran yang mengorbankan kenyamanan dan keselamatan publik.

"Kami akan tertibkan. Tanpa terkecuali. Itu jalan nasional bukan peruntukan industri tambang," ucap Rudy Mas’ud, seperti dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 13 Juli 2025.

Rudy menyoroti penggunaan Jalan Poros Bontang–Samarinda oleh truk-truk tambang, yang semestinya dilarang berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca Juga:12 Saksi Diperiksa, Polda Kaltim Bidik Tersangka Tambang Ilegal di Lahan Unmul

Provinsi Kaltim sendiri memiliki regulasi khusus melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, yang secara eksplisit melarang pengangkutan batu bara maupun hasil perkebunan sawit melewati jalan umum.

Pasal 6 dalam Perda tersebut menyatakan, bahwa hasil tambang dan perkebunan wajib diangkut melalui jalan khusus.

Ketentuan ini sejalan dengan regulasi nasional yang telah lama menekankan pentingnya pemisahan jalur industri dan jalur umum.

“Kita mendapatkan perintah langsung dari undang-undang, bahwa kegiatan pertambangan atau hauling itu wajib menggunakan jalan hauling. Tidak boleh menggunakan jalan umum,” tegas Rudy.

Rombongan Gubernur bahkan memilih menempuh jalur darat menuju Bontang demi melihat langsung kondisi lapangan.

Baca Juga:Rudy Masud: 40 Tahun Tambang, Tapi CSR Masih Jauh dari Harapan

Rudy menilai, Jalan Poros Bontang–Samarinda masih membutuhkan perhatian khusus, mengingat fungsinya sebagai akses utama masyarakat antarkota.

Sejumlah titik ditemukan dalam kondisi rusak dan berisiko bagi pengguna jalan. Rudy pun meminta perhatian khusus dari pihak terkait, termasuk Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN).

"Saya bawa Kepala BBPJN. Semoga bisa diselesaikan persoalan jalan rusak itu," ujarnya.

Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas truk tambang di jalan umum memang masih marak.

Di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), misalnya, truk-truk batu bara terlihat melintas beriringan hingga mencapai 5 kilometer panjangnya, bahkan aktif dari pagi hingga malam hari.

Aktivitas tersebut tak hanya memicu kemacetan, tapi juga memperparah kerusakan jalan dan mengancam keselamatan pengguna lain.

Dengan larangan ini, Gubernur Rudy Mas’ud tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengirimkan pesan jelas bahwa keselamatan masyarakat dan kepentingan publik tak bisa dikompromikan demi kepentingan industri.

Tanah Borneo, Energi Nusantara: Kalimantan Topang 70 Persen Listrik Nasional

Pulau Kalimantan memegang peran sentral dalam peta energi nasional Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, 70 persen pasokan batu bara nasional berasal dari pulau ini, menjadikannya pilar utama pembangkit listrik di Tanah Air.

Fakta ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilawati, dalam kegiatan Roadshow APBI/ICMA Edisi Kalimantan di Samarinda, Rabu, 9 Juli 2025.

"Pada 2024, batu bara berkontribusi 40,56 persen untuk bauran energi nasional," kata Siti, disadur dari ANTARA, Kamis, 10 Juli 2025.

Ia menegaskan pentingnya rasa syukur atas kekayaan sumber daya ini—namun bukan dengan eksploitasi serampangan, melainkan melalui pengelolaan yang bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan.

Siti mengungkapkan, 50 hingga 60 persen pembangkit listrik di Indonesia masih sangat tergantung pada batu bara, dan 70 persen dari pasokan itu berasal dari Kalimantan.

Dengan demikian, sumber energi terbesar Indonesia pada dasarnya bertumpu pada tanah Borneo.

Pada 2024, target produksi batu bara nasional dipatok 710 juta ton.

Namun realisasinya justru melampaui target, yakni mencapai 836,1 juta ton atau 117,76 persen, dengan nilai ekspor mencapai 37,77 miliar dolar AS.

Adapun pada 2025, target kembali dinaikkan menjadi 739,67 juta ton, dan hingga Mei 2025, realisasi produksi telah mencapai 357,6 juta ton dengan nilai 12,35 miliar dolar AS.

Siti menyoroti pentingnya peran batu bara bukan hanya bagi industri, tapi juga kehidupan sehari-hari.

"Bayangkan saja jika hidup tanpa listrik karena tidak ada batu bara. Misalnya di acara ini tiba-tiba listrik padam, pasti acara terganggu. Kita buka komputer atau laptop juga butuh listrik, handphone pun butuh listrik. Jadi ketika kita terima telepon juga ingat batu bara yang menjadi sumber energi listrik," ujarnya menggambarkan.

Dari sisi penerimaan negara, sektor PNBP minerba menyumbang Rp 140,46 triliun pada 2024, atau 52 persen dari total PNBP Kementerian ESDM, melebihi target sebesar 123,75 persen.

"Minerba untuk menggerakkan ekonomi Indonesia itu bukan omong kosong, tapi realita. Untuk mewujudkan Indonesia Emas pun, batu bara memiliki peran penting karena turut menggerakkan ekonomi nasional. Tapi ingat, sumber daya ini harus dikelola secara bertanggungjawab. Pengelolaan secara ramah harus dikedepankan," tegas Siti.

Sementara itu, Ketua Umum APBI, Priyadi, mengungkapkan bahwa industri batu bara kini menghadapi tekanan dari kondisi ekonomi global dan ketidakpastian geopolitik.

"Di triwulan satu harga masih aman, namun di triwulan dua harga anjlok akibat kondisi global. Kami tidak bisa memprediksi fluktuasi batu bara," ujarnya.

Data dari Refinitiv menunjukkan bahwa pada perdagangan Senin, 7 Juli 2025, harga batu bara dunia turun ke posisi 109,75 dolar AS per ton, atau melemah 1 persen, memperpanjang tren negatif selama tiga hari berturut-turut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini