Sistem Kepegawaian Direformasi, Bontang Tak Lagi Rekrut Tenaga Honorer

Dalam catatan resmi yang disampaikan, disebutkan bahwa Pemkot Bontang telah lebih dulu menerbitkan Surat Edaran pada 2021, melalui Sekretaris Daerah Aji Erlynawati.

Denada S Putri
Kamis, 05 Juni 2025 | 19:02 WIB
Sistem Kepegawaian Direformasi, Bontang Tak Lagi Rekrut Tenaga Honorer
Ilustrasi pegawai honorer. [Ist]

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi dan menjadi temuan dalam pemeriksaan lembaga pengawas.

Dengan rangkaian regulasi tersebut, Sudi menyebutkan bahwa Pemkot Bontang tidak punya banyak ruang untuk mengambil kebijakan lain terkait tenaga honorer.

Langkah-langkah ini, ujarnya, bukan sekadar bentuk kepatuhan administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan sistem birokrasi berjalan sesuai aturan dan tanggung jawab hukum.

Kontrak Diputus, 250 Honorer Bontang Gigit Jari Akibat Aturan Pusat

Baca Juga:Menghadapi Satwa Liar di IKN: Pelatihan Mitigasi Konflik untuk Pegawai Otorita

Sebanyak 250 tenaga honorer di Kota Bontang harus menerima kenyataan pahit: kontrak kerja mereka tak diperpanjang karena masa kerja belum genap dua tahun.

Keputusan ini tak lepas dari aturan nasional yang membatasi pengangkatan pegawai honorer di instansi pemerintah.

Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, turut buka suara atas kebijakan yang menimbulkan keresahan itu.

Dia mengaku terkejut masih ada tenaga kontrak yang dipekerjakan kurang dari dua tahun, padahal larangan sudah lama diberlakukan.

"Saya saja kaget kenapa masih ada tenaga kerja honorer di bawah 2 tahun. Padahal kan waktu itu sudah dilarang," ujar Neni, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu, 4 Juni 2025.

Baca Juga:Siapa Penyokong Ekonomi IKN? Intip 5 Daerah Paling Tajir di Kalimantan

Larangan yang dimaksud merujuk pada surat edaran Pemkot Bontang Nomor 800/1185/BKPSDM.02 yang diterbitkan pada 16 November 2021.

Surat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 yang mengharuskan efisiensi anggaran, termasuk untuk belanja pegawai honorer.

Sejak saat itu, kepala perangkat daerah dilarang mengangkat tenaga kontrak baru. Namun nyatanya, praktik di lapangan masih terjadi.

Neni menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sepenuhnya keputusan pemerintah kota, melainkan instruksi langsung dari pusat yang berlaku nasional.

Dia juga menyebut bahwa surat penghentian kontrak terbaru sudah diteken Sekretaris Daerah dengan nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025.

Meskipun sulit, Neni meminta tenaga honorer yang terdampak untuk tetap semangat dan mencari peluang baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini