15 Kasus Asusila di Berau Sepanjang 2025, DPRD Dorong Ketegasan Hukum

Kejadian-kejadian ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga dalam lingkup yang seharusnya aman bagi korban.

Denada S Putri
Sabtu, 07 Juni 2025 | 20:56 WIB
15 Kasus Asusila di Berau Sepanjang 2025, DPRD Dorong Ketegasan Hukum
Ilustrasi kasus asusila. [Ist]

SuaraKaltim.id - Tingginya angka kasus asusila di Kabupaten Berau menjadi perhatian serius banyak pihak.

Sepanjang 2025, Kepolisian Resor Berau mencatat setidaknya 15 perkara tindak pidana yang tergolong dalam perlindungan perempuan dan anak (TPPA).

Lebih mengkhawatirkan, tiga kasus terbaru justru dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, termasuk ayah kandung dan guru ngaji.

Kejadian-kejadian ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga dalam lingkup yang seharusnya aman bagi korban.

Baca Juga:Jalur Darat Kutim-Berau Rawan Longsor, Pemudik Diminta Waspada

Anggota Komisi I DPRD Berau, Sri Yulianawati Ningsih, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menekankan pentingnya pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku sebagai langkah awal mencegah terulangnya kasus serupa.

"Situasi seperti ini tidak boleh terus menerus terulang, harus ada efek jera bagi pelaku, ketegasan sanksi pidana merupakan kuncinya," ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 7 Juni 2025.

Sri menilai, upaya penegakan hukum perlu didukung oleh perangkat regulasi yang kuat.

Oleh karena itu, ia mendorong dinas teknis agar segera menyusun skema peraturan bupati maupun peraturan daerah yang secara khusus mengatur sanksi bagi pelanggaran TPPA.

"Kami bakal tindak lanjut ke dinas terkait dalam hal ini adalah Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, membahas mengenai ini untuk mencari solusi penanganan angka kasus asusila anak-anak ini bisa ditekan," katanya.

Baca Juga:Ke Berau, Seno Aji Disinggung soal Jalan Rusak dan Krisis Listrik

Ia menambahkan, sebelumnya Dinas P2KBP3A Berau sudah menyusun draf Raperda terkait perlindungan perempuan dan anak, namun belum berjalan optimal.

Sri menyatakan komitmennya untuk mengawal proses tersebut hingga terealisasi dan dapat diterapkan secara konkret.

Selain penguatan regulasi, ia juga mendorong adanya edukasi dan sosialisasi langsung ke tingkat sekolah.

Menurutnya, literasi terhadap bahaya tindakan asusila harus dikenalkan sejak dini kepada anak-anak maupun orang tua.

"Kami akan terus kawal kebijakan perlindungan buat perempuan dan anak-anak ini, anak dan orang tua juga harus memahami bahayanya aktivitas asusila serta tidak semena-mena melakukan hal tersebut, karena dampaknya ke psikologis dan trauma pada korban," ujar politisi PPP itu.

Skandal Gaji ASN di Dinkes Berau: Rp1,2 Miliar Raib, Staf Bendahara Ditahan

Langkah nyata dari semua pihak—baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat—dinilai menjadi kunci dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap anak.

Ketegasan hukum dan edukasi pencegahan perlu berjalan beriringan demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda di Berau.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau akhirnya menahan seorang staf pembantu bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau berinisial SN setelah penyidikan mengungkap praktik korupsi sistematis yang dijalankan selama bertahun-tahun.

SN resmi digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb pada Selasa, 6 Mei 2025, mengenakan rompi tahanan berwarna oranye milik kejaksaan.

Tersangka diketahui menyalahgunakan wewenangnya dengan merekayasa data penggajian dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Dalam modusnya, SN mengganti nama-nama penerima hak yang seharusnya tidak lagi aktif atau tidak berhak menerima, lalu mengalihkan pembayaran ke rekening pribadinya.

Aksi ini menyebabkan kerugian daerah yang tak sedikit.

"Penyimpangan yang dilakukan SN terungkap dari laporan hasil pemeriksaan internal dan pengaduan dari sejumlah ASN yang namanya tercantum dalam slip pembayaran, namun tidak pernah menerima uang tersebut," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo saat konferensi pers, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 7 Mei 2025.

Temuan itu diperkuat hasil audit Inspektorat serta proses penyidikan oleh tim jaksa.

Sebanyak 20 saksi, termasuk saksi ahli, telah dimintai keterangan.

Tak hanya itu, sejumlah aset milik tersangka turut disita, antara lain sebidang tanah seluas satu hektare, satu unit mobil Toyota Avanza, serta uang tunai Rp400 juta yang telah diserahkan secara sukarela oleh tersangka.

"Jadi aksi ini dilakukan tersangka sejak tahun 2017 hingga 2025, hasil kalkulasi itulah total kerugian keuangan daerah Rp1,2 miliar," imbuh Rahadian.

SN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini