Dishub-Satlantas Gandeng SMA dan Orang Tua, Edukasi Tertib Lalu Lintas Makin Gencar

Kegiatan yang digelar di SMA Negeri 4 Samarinda pada Rabu, 11 Juni 2025 itu bukan semata ditujukan bagi siswa, tapi juga menyasar peran penting orang tua.

Denada S Putri
Rabu, 11 Juni 2025 | 18:41 WIB
Dishub-Satlantas Gandeng SMA dan Orang Tua, Edukasi Tertib Lalu Lintas Makin Gencar
Dishub Samarinda bersama Satlantas Polresta Samarinda melakukan sosialisasi di SMA Negeri 4 Samarinda, pada Rabu 11 Juni 2025. [Presisi.co]

Selain dua jalur tersebut, seleksi tahap awal juga mencakup jalur prestasi akademik (20 persen) dan non-akademik (5 persen) per sekolah. Keempat jalur ini digelar tanpa pungutan biaya.

Jalur terakhir—yakni jalur domisili—dibuka dalam pendaftaran tahap kedua yang berlangsung pada 17–21 Juni, dengan kuota terbesar mencapai 50 persen.

Asli menyampaikan, siswa yang lolos dari seluruh jalur akan melakukan daftar ulang pada 25 Juni hingga 2 Juli, dan secara resmi mulai masuk sekolah pada Senin, 7 Juli 2025.

Untuk pendaftaran, selain harus menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus, batas usia maksimum bagi calon siswa SMP adalah 15 tahun per 1 Juli 2025. Calon siswa juga harus menyertakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Baca Juga:Bupati PPU Dorong Pramuka Kelola Kawasan Edukasi Lingkungan di Era IKN

"Kecuali untuk anak berkebutuhan khusus, usia bisa disesuaikan," jelas Asli.

Sementara itu, PPDB jenjang SD negeri hanya menggunakan tiga jalur: domisili (75 persen), afirmasi (20 persen), dan mutasi (5 persen).

Jalur afirmasi dan mutasi dibuka serentak pada 10–13 Juni, sementara jalur domisili berlangsung pada 16–19 Juni. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan masing-masing pada 14 dan 20 Juni.

“Siswa yang bisa diterima di SD adalah yang berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2025. Namun ada pengecualian yakni paling rendah berusia lima tahun pada 1 Juli bagi peserta yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional, sepanjang kuota masih tersedia,” terang Asli.

Baca Juga:Laporan Ombudsman: 10 SMA/SMK Negeri di Kaltim Langgar Aturan Soal Dana Wisuda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini