SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Penajam Paser Utara (PPU)) tengah memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai elemen kunci dalam pengawasan pemerintahan desa.
Melalui pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek), seluruh anggota BPD dibekali kemampuan untuk mengawasi jalannya pembangunan di tingkat desa secara lebih profesional.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, saat dimintai keterangan terkait peran BPD, Jumat, 13 Juni 2025.
"Pemerintah kabupaten memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada semua anggota BPD," ujar Abdul Waris Muin, dikutip dari ANTARA, Minggu, 15 Juni 2025.
Baca Juga:Percepat Adaptasi Menuju IKN, Balikpapan Aktifkan Pendataan Digital di 34 Kelurahan
Upaya ini tak hanya difokuskan pada penguatan kelembagaan, tapi juga pada peningkatan peran aktif BPD dalam mendorong desa mencapai status mandiri untuk wilayah yang termasuk dari Ibu Kota Nusantara (IKN) itu.
Menurutnya, pemanfaatan dana desa harus benar-benar diawasi agar hasilnya bisa dinikmati seluruh masyarakat.
"Setiap desa dapat dana desa dari pemerintah, yang dipergunakan untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang," tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, BPD diharapkan tidak hanya menjadi pengawas yang pasif, tapi juga mampu menjalin kemitraan yang konstruktif dengan kepala desa dan perangkat lainnya.
Komunikasi yang sehat antara BPD dan pemerintah desa dipandang krusial untuk menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas.
Baca Juga:Waskita Karya Kembali Dapat Proyek Strategis di IKN Senilai Rp 396,6 Miliar
"Pengawasan itu sangat penting agar program dan kegiatan berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap anggota BPD di setiap desa meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa," tegasnya.
Waris menjelaskan, fungsi pengawasan oleh BPD mencakup seluruh tahapan pelaksanaan pemerintahan desa, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Hal ini penting agar arah pembangunan dan kegiatan sosial kemasyarakatan di desa berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
"BPD merupakan mitra kerja kepala desa, serta memiliki tugas dan fungsi pengawasan untuk memastikan program dan kegiatan yang tertuang dalam anggaran pendapatan belanja desa (APBDes)," jelasnya.
BPD juga dinilai sebagai representasi langsung masyarakat desa, sehingga diharapkan mampu menyuarakan aspirasi warganya dalam forum-forum resmi, sekaligus memastikan pelaksanaan program desa berjalan sesuai harapan bersama.
Rp 3 Triliun Digelontorkan Demi Jalan Lebar di Jantung IKN
- 1
- 2