Jaga Zona Hijau, PPU Aktifkan Kader Kesehatan Cegah Malaria

Menurutnya, kehadiran kader kesehatan menjadi ujung tombak deteksi dini, terutama di wilayah dengan riwayat penyebaran malaria yang cukup tinggi.

Denada S Putri
Minggu, 15 Juni 2025 | 18:46 WIB
Jaga Zona Hijau, PPU Aktifkan Kader Kesehatan Cegah Malaria
Ilustrasi malaria. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Upaya memberantas malaria terus digencarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dengan menurunkan kader-kader kesehatan langsung ke lapangan.

Strategi ini menyasar kawasan endemis dan ditujukan untuk mencegah penyebaran penyakit yang kerap tersembunyi tanpa gejala.

“Kader kesehatan diturunkan untuk memeriksa rutin di lingkungan masyarakat untuk mencegah penularan malaria,” jelas Kepala Dinas Kesehatan PPU, Jansje Grace Makisurat, disadur dari ANTARA, Minggu, 15 Juni 2025.

Menurutnya, kehadiran kader kesehatan menjadi ujung tombak deteksi dini, terutama di wilayah dengan riwayat penyebaran malaria yang cukup tinggi.

Baca Juga:Siap Jadi Penyangga IKN, Pemkab PPU Pacu Pendidikan ASN dan Warga Lokal

Pemeriksaan dilakukan secara aktif untuk mendeteksi potensi penularan, termasuk kasus-kasus tanpa gejala.

“Kader kesehatan itu diturunkan secara aktif, khususnya di kawasan endemis malaria sebagai upaya pencegahan penularan,” imbuhnya.

Edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dari intervensi ini.

Masyarakat diminta berperan aktif dengan mengikuti arahan yang diberikan oleh para kader kesehatan saat pemeriksaan berlangsung.

“Dengan ikuti arahan dan edukasi kader kesehatan untuk memastikan Kabupaten Penajam Paser Utara bebas dari penularan malaria, termasuk tanpa gejala,” tegas Grace.

Baca Juga:Jaga Ketahanan Pangan IKN, PPU Dorong Benih Padi Tahan Kekeringan

Ia mengingatkan, malaria tanpa gejala bisa sangat berbahaya karena tidak disertai tanda-tanda umum seperti demam atau menggigil, namun tetap berpotensi menularkan parasit plasmodium ke orang lain melalui gigitan nyamuk anopheles betina.

Masyarakat di daerah rawan malaria pun diajak melakukan langkah pencegahan mandiri, seperti tidur menggunakan kelambu berinsektisida dan menjaga lingkungan agar tetap bersih.

Mengosongkan penampungan air secara rutin juga menjadi langkah krusial untuk memutus siklus perkembangbiakan nyamuk.

Dari sisi pencapaian, Kabupaten PPU menunjukkan progres signifikan dalam menurunkan kasus malaria.

Selama dua tahun terakhir, angka kasus berhasil ditekan drastis.

“Catatan menunjukkan pada 2023 terdata 1.315 kasus malaria, dan mampu ditekan menjadi 558 kasus pada 2024, kemudian dapat ditekan hingga awal Juli 2025 menjadi 98 kasus,” pungkas Grace.

Dengan tren penurunan ini, PPU kini berada dalam kategori zona hijau untuk penularan malaria. Namun, kewaspadaan tetap dijaga agar capaian ini tidak kembali mundur.

Jaga Sawah, Jaga Ketahanan Pangan IKN: Pemkab PPU Siapkan Regulasi Cegah Alih Fungsi

Di tengah derasnya alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman dan perkebunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), mulai bergerak menyusun regulasi untuk membentengi keberadaan sawah produktif.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Trasodiharto, Minggu, 15 Juni 2025, saat ditanya terkait maraknya konversi lahan sawah di wilayahnya.

"Pemerintah kabupaten saat ini sedang susun draf rancangan peraturan daerah terkait lahan sawah," ungkap Andi, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Regulasi ini tengah difinalisasi dalam bentuk rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan ditargetkan rampung tahun ini.

Setelah itu, dokumen tersebut akan diusulkan masuk ke Prolegda DPRD untuk dibahas dan disahkan menjadi perda.

Langkah ini, menurut Andi, bukan sekadar administratif. Aturan tersebut menjadi krusial untuk menahan laju kehilangan lahan pertanian yang selama ini kerap berubah fungsi tanpa kendali.

"Regulasi atau peraturan yang sedang disusun pemerintah kabupaten tersebut, lanjut dia, untuk mencegah terjadi alih fungsi lahan persawahan menjadi lahan perkebunan maupun permukiman," jelasnya.

Ranperda ini dirancang sejalan dengan Perda Provinsi Kaltim Nomor 13 Tahun 2016 dan mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Tak hanya itu, Pemkab juga memastikan integrasi aturan ini dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU 2024–2044.

"Juga koordinasi dengan tim penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2024-2044 Kabupaten Penajam Paser Utara terkait penetapan kawasan pertanian," ujar Andi.

Luas lahan sawah yang sudah hilang tak bisa dibilang kecil.

Data Dinas Pertanian menunjukkan konversi lahan terjadi secara signifikan di tiga kecamatan: 310 hektare di Penajam, 238 hektare di Waru, dan 400 hektare di Babulu—terutama menjadi perkebunan sawit dan karet.

Saat ini, PPU memiliki sekitar 8.000 petani aktif yang tergabung dalam 700 kelompok tani, dengan total luasan lahan padi produktif mencapai 9.020,26 hektare.

Namun, ketergantungan pada hujan (tadah hujan) menjadi salah satu faktor yang melemahkan keberlangsungan pertanian.

“Infrastruktur sumber pengairan lahan pertanian juga penting untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi, karena selama ini lahan pertanian hanya mengandalkan tadah hujan yang menjadi salah satu faktor yang mendorong petani melakukan alih fungsi lahan,” ujar Andi lagi.

Dengan regulasi yang kokoh dan dukungan infrastruktur yang memadai, Pemkab berharap sawah di PPU tak hanya bertahan, tapi juga menjadi fondasi ketahanan pangan di masa depan—terutama di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang membawa tekanan besar pada ruang-ruang agraris di sekitarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini