Resmi Kembali ke Kampus A, SMAN 10 Samarinda Siap Cetak Generasi Unggul

Gubernur Harum berharap semua pihak dapat menghormati keputusan Mahkamah Agung yang telah dikeluarkan.

Denada S Putri
Rabu, 25 Juni 2025 | 20:16 WIB
Resmi Kembali ke Kampus A, SMAN 10 Samarinda Siap Cetak Generasi Unggul
SMAN 10 Samarinda. [Ist]

SuaraKaltim.id - Mulai Rabu, 25 Juni 2025, aktivitas belajar mengajar di SMAN 10 Samarinda resmi kembali dilaksanakan di Kampus A yang berlokasi di Jalan HAMM Rifadin, Samarinda Seberang.

Langkah ini menjadi babak baru dalam pengelolaan pendidikan di salah satu sekolah unggulan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud atau yang dikenal dengan sapaan Harum, berharap agar proses transisi ini berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masa depan generasi muda Kaltim.

Hal itu disampaikan Gubernur Harum saat memimpin briefing rutin di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 24 Juni 2025.

Baca Juga:Stay, Play, and Create: Wajah Baru Samarinda yang Penuh Energi

“Pastikan semua prosesnya berjalan baik. Yang jelas, kita menggunakan hak-hak kita saja, tanpa mengurangi kepentingan mereka (Yayasan Melati) di dalam melaksanakan proses belajar mengajar,” kata Gubernur Harum disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 25 Juni 2025.

Ia juga menegaskan pentingnya penyelesaian konflik berkepanjangan antara SMAN 10 Samarinda dan Yayasan Melati.

Gubernur Harum berharap semua pihak dapat menghormati keputusan Mahkamah Agung yang telah dikeluarkan.

Pemprov Kaltim diketahui memiliki lahan seluas 12 hektare di area Kampus A SMAN 10.

Lahan ini akan difungsikan kembali untuk kegiatan belajar mengajar, khususnya bagi siswa-siswi kelas X.

Baca Juga:Setelah 12 Hari Tutup, Big Mall Samarinda Kembali Layani Pengunjung

“Terpenting anak-anak kita tidak terhambat dalam melaksanakan proses belajar dan mengajar,” sebut Gubernur Harum. 

Rencana pemanfaatan kembali Kampus A juga telah melalui koordinasi bersama Polres Samarinda dan Polda Kaltim.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa kelas X SMAN 10 akan mulai menempati Kampus A pada 25 Juni 2025.

“Koordinasi juga telah dilakukan dengan pihak sekolah dan Yayasan Melati. Pemerintah tetap memberikan ruang kepada yayasan tersebut hingga tahun depan. Kita sudah berbagi ruang secara bijak agar proses belajar tetap berjalan optimal,” jelas Sri Wahyuni.

Jumlah siswa baru SMAN 10 Samarinda yang diterima melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini mencapai 320 peserta didik.

Secara keseluruhan, sekolah ini menampung lebih dari 1.000 siswa. Nantinya, kelas X akan beraktivitas di Kampus A, sementara kelas XI dan XII tetap menempati Kampus B di Jalan PM Noor, Sempaja, Samarinda Utara.

Adapun proses SPMB untuk tiga sekolah unggulan di Samarinda telah rampung, sedangkan penerimaan di sekolah reguler masih berlangsung.

Dinas ESDM Kaltim Minta Audit Menyeluruh: Ada Apa di Sekitar Longsor KM 28 Batuah?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas menyikapi insiden longsor yang terjadi di Kilometer 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).

Dinas ESDM Kaltim meminta agar Inspektur Tambang segera melakukan audit teknis menyeluruh dan investigasi lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar titik longsor.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, ketika di Samarinda, Rabu, 25 Juni 2025.

“Langkah ini menyusul peninjauan langsung lokasi bencana dan hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kaltim baru-baru ini,” ujar Bambang, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Peninjauan lapangan dilakukan sehari sebelumnya, pada Selasa, 24 Juni 2025, bersama Pemkab Kukar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

Tim gabungan ini mengecek langsung kondisi di lapangan sekaligus merespons kekhawatiran masyarakat, khususnya warga Kampung Baru, yang terdampak langsung oleh longsor tersebut.

“Area tersebut, dengan karakteristik tanah lunak dan rawan longsor, dinilai tidak layak untuk hunian permanen,” ucap Bambang.

Lebih dari sekadar memverifikasi kerusakan, audit teknis ini ditujukan untuk mengetahui secara objektif apa penyebab longsor: apakah murni faktor alam atau ada indikasi aktivitas pertambangan yang memperparah kondisi geologi kawasan.

“Pihaknya berkoordinasi dengan Inspektur Tambang untuk menelusuri secara objektif penyebab longsor ini,” tegas Bambang.

Hasil audit dan investigasi akan menjadi landasan kebijakan lebih lanjut—baik dalam hal penanganan warga terdampak, maupun dalam penegakan tanggung jawab terhadap perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi.

Dalam dialog lapangan bersama warga, muncul dua tuntutan utama.

Pertama, warga menginginkan skema relokasi yang sebelumnya hanya bersifat pinjam pakai tanah bisa diubah menjadi relokasi permanen dengan hak milik, sebagai bentuk keadilan atas kerugian yang mereka alami.

Kedua, warga mendesak agar PT BSSR selaku perusahaan tambang terdekat turut bertanggung jawab secara sosial dengan memberikan kompensasi atau santunan.

Proses pemberian kompensasi ini diharapkan terkoordinasi melalui Pemkab Kukar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini