Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kaltim dalam mendorong tata kelola pendapatan daerah yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan, terlebih di tengah meningkatnya tuntutan terhadap kontribusi daerah sebagai penyangga utama pembangunan nasional.
Rudy Masud: 40 Tahun Tambang, Tapi CSR Masih Jauh dari Harapan
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan pentingnya perusahaan pertambangan untuk bertanggung jawab atas dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas mereka.
Ia menyoroti bahwa hingga kini, penyaluran program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) belum selaras dengan kebutuhan pembangunan di daerah.
Baca Juga:Umrah Gratis untuk Marbot, Wujud Terima Kasih Pemprov Kaltim kepada Penjaga Masjid
Padahal, dasar hukum pelaksanaan CSR sudah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74),
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Pasal 15b),
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,
serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 108 dan 112).
Hal itu disampaikan Gubernur Harum dalam Executive Meeting bersama para pelaku industri tambang di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
“Tambang batu bara di Kaltim sudah berjalan sejak 1983, lebih dari 40 tahun lalu. Tapi pelaksanaan CSR kita masih banyak yang bersifat simbolis dan tidak berkelanjutan,” ujar Gubernur Harum, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 29 Juni 2025.
Untuk itu, Pemprov Kaltim berencana menyusun roadmap CSR yang akan memuat lokasi, jenis program, nilai anggaran, serta waktu pelaksanaan secara terukur dan terarah.
Upaya ini bertujuan agar kontribusi CSR dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga:Sambut IKN, PPU Genjot PAD dari 13 Sektor Pajak, Minerba Melonjak 423 Persen
“Kita akan pastikan ada transparansi dan akuntabilitas. Pelaksanaan CSR ke depan akan diaudit oleh Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, LSM, dan juga masyarakat sipil,” jelas Gubernur.
Ia menekankan, CSR bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi merupakan bentuk investasi sosial jangka panjang dan komitmen moral perusahaan terhadap daerah.
Lebih lanjut, Pemprov Kaltim berkomitmen menjadikan CSR sebagai sarana untuk mentransformasi wilayah-wilayah tambang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang inklusif, lestari, dan berkeadilan.
“Program CSR harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya kegiatan seremonial,” tegasnya.
Gubernur Harum juga mendorong agar perusahaan bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam penyaluran CSR.
Menurutnya, lembaga resmi ini bisa menjadi mitra dalam menyalurkan bantuan yang tepat sasaran.