SuaraKaltim.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilihan umum tingkat nasional dan daerah telah membawa dampak besar bagi peta politik daerah.
Melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa Pemilu tingkat nasional—yakni Pilpres, DPR RI, dan DPD—akan digelar pada 2029, sementara pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dilaksanakan pada 2031.
Dengan demikian, masa jabatan anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berpotensi diperpanjang dua tahun lebih lama dari siklus normal.
Situasi ini memunculkan beragam tanggapan, termasuk wacana agar masa perpanjangan tersebut diisi oleh caleg dengan suara terbanyak kedua lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Baca Juga:Transaksi QRIS di Kaltim Tembus 46,8 Juta Kali per Mei 2025
Namun, tidak semua pihak menyetujui opsi tersebut.
Salah satunya datang dari Ketua DPW PAN Kalimantan Timur (Kaltim), Erwin Izharuddin, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak berencana melakukan PAW terhadap anggota DPRD yang kini menjabat.
Ia menilai bahwa jabatan yang diraih para kader tersebut adalah hasil kerja keras dan pilihan mayoritas pemilih.
“Mereka bisa duduk sebagai anggota DPRD pasti karena mendapatkan suara yang banyak. Artinya, masyarakat yang banyak itu mengharapkan dia untuk menjadi penyambung lidah rakyat. Masa kita harus mengorbankan kepercayaan itu demi alasan lain,” katanya, Kamis, 3 Juli 2025.
Lebih lanjut, Erwin menyoroti potensi gangguan terhadap efektivitas kerja legislatif jika partai terlibat dalam proses PAW saat mendekati akhir masa jabatan.
Baca Juga:1.000 Hari Pertama Jadi Fokus, Skrining Bayi di Kaltim Ditingkatkan
Menurutnya, alih-alih memperkuat perwakilan, pergantian justru bisa melemahkan fokus dan kinerja.
“Umumnya yang terjadi, ketika sisa satu tahun masa jabatan, kebanyakan anggota DPRD ini kan sudah mulai terbagi fokusnya. Harus bekerja untuk tugas pokoknya sebagai wakil rakyat, di sisi lain, akan melakukan persiapan untuk persiapan pileg selanjutnya,” ucapnya.
Bagi Erwin, perpanjangan masa jabatan ini justru bisa menjadi ruang pembuktian kinerja bagi para wakil rakyat, sekaligus memperkuat modal kepercayaan publik menjelang pemilu mendatang.
“Dengan penambahan dua tahun jabatan itu, anggota DPRD akan punya waktu yang lebih panjang untuk membuktikan kerjanya,” katanya.
“Pengabdiannya kepada masyarakat lebih maksimal. Sehingga, masyarakat kembali memberikan kepercayaannya kepada orang tersebut.”
Namun demikian, sebagai kader partai, Erwin tetap menegaskan komitmen pada disiplin organisasi.