SuaraKaltim.id - Kursi terakhir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) adalah hak Partai Amanat Nasional (PAN). Hal itu disampaikan Ketua Badan Pemilihan Umum (Bapilu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kaltim, Baharuddin Demmu.
Pernyataan Baharuddin Demmu ini, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan perhitungan ulang surat suara (PUSS) di 147 TPS se-Kaltim. Keputusan MK yang bernomor 219-02-14-21/PHPU.DPR.DPRD-XXI/2024 ini merupakan hasil permohonan dari Partai Demokrat.
"Kami meyakini perolehan kursi terakhir DPR RI adalah hak PAN," ujar Demmu--sapaannya--melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (02/07/2024).
Demmu menegaskan, PAN memiliki bukti sahih terkait hal ini dan menolak tudingan adanya penggelembungan suara maupun pengurangan suara Demokrat.
Baca Juga:2.000 Tiket Habis Terjual! Road to Mahakam Run 2024 Siap Digelar, Cek Rute dan Launching Jersey!
"Kami memang tidak melakukan penggelembungan suara PAN maupun pengurangan suara Demokrat," tegasnya.
Sekretaris Bapilu DPW PAN Kaltim, Joko Prasetyo, menambahkan, hal ini sudah terbukti sejak persidangan di tingkat Bawaslu Kaltim dan diperkuat di Bawaslu RI.
"Termasuk hasil PUSS hingga rekapitulasi suara tingkat Kabupaten/Kota yang semakin menegaskan kemurnian suara yang dimiliki oleh PAN," kata Joko Prasetyo.
Dalam putusan MK, hasil perhitungan ulang surat suara (PUSS) DPR RI Dapil Kaltim berjalan sesuai jadwal dan tahapan perhitungan berjenjang di Kaltim.
Baca Juga:Basri Rase, dari PKB ke Demokrat, Siap Jadi Gajah Loncat untuk Kursi Wali Kota Bontang