Firman Hidayat Sebut Pleno KPU Samarinda Selesai dengan Kontroversi TPS

Persoalan ini muncul karena ada perubahan jumlah TPS yang dihitung ulang.

Denada S Putri
Senin, 01 Juli 2024 | 18:00 WIB
Firman Hidayat Sebut Pleno KPU Samarinda Selesai dengan Kontroversi TPS
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat selepas pleno terbuka di Hotel Harris Samarinda. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Pleno rekapitulasi perhitungan ulang surat suara telah diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda pada Sabtu (29/06/2024). Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menerangkan sejumlah kendala dalam proses hitung ulang tersebut.

Salah satunya, keberatan yang disampaikan saksi dari Partai Demokrat.

“Saya sudah jelaskan dalam rapat pleno terbuka, bahwa KPU  Kota Samarindahanya melaksanakan semua amar putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” tuturnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (01/07/2024).

Persoalan ini muncul karena ada perubahan jumlah TPS yang dihitung ulang. Pengurangan 1 TPS ini terjadi karena dalam putusan MK terdapat TPS yang disebutkan dua kali yaitu TPS 49 di Kecamatan  Samarinda Utara.

Baca Juga:Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Merajalela di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Warga Diminta Melapor!

Sementara itu TPS 56 Kecamatan  Samarinda Utara yang masuk dalam tuntutan, justru tidak muncul dalam putusan MK. Oleh karena itu, KPU Samarinda tidak menghitung TPS 56 tersebut.

“Itu sudah dicatat menjadi kejadian khusus dan itu adalah hak dari partai politik. Tugas kami menampung dan nantinya akan saya sampaikan ke provinsi untuk dilaksanakan rapat pleno terbuka di tingkatan provinsi. Setidaknya, dari penjelasan saya tadi tidak ada bantahan,” ucapnya.

Meskipun ada perubahan dalam administrasi dan beberapa suara sah yang ditemukan dalam amplop yang sebelumnya dianggap tidak sah, Firman memastikan bahwa prinsipnya tidak ada perubahan signifikan dalam penggunaan hak pilih.

Firman memastikan proses penghitungan ulang dilakukan secara transparan dan diikuti oleh semua pihak terkait, termasuk partai politik dan Bawaslu.

"Semua prosesnya diikuti oleh partai politik, baik yang bersengketa maupun yang lain, dan diawasi oleh Bawaslu hingga rekapitulasi tingkat kota ditutup hari ini," katanya.

Baca Juga:Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Mahakam Resmi Dihentikan, Basarnas Tetap Lakukan Pemantauan

Firman menyebutkan bahwa hasil rapat pleno terbuka ini akan dikirim ke KPU Provinsi untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini