SuaraKaltim.id - Tahapan penghitungan suara ulang (PSU) yang digelar KPU Kota Samarinda telah berakhir pada Sabtu, (29/06/2024) pukul 18.00 WITA.
Sebelumnya, PUSS digelar lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Demokrat terkait adanya pengurangan dan penambahan suara DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Kaltim.
Dalam putusan MK nomor 219-02-14-21/PHPU.DPR.DPRD-XXI/2024 terkait PSU, KPU diminta melakukan penghitungan ulang di 147 TPS se-Kaltim. Di antaranya, 40 di Samarinda.
Saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Samarinda, Hamzah mengungkapkan, proses rekapitulasi suara di Samarinda berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.
Baca Juga:Bawaslu Samarinda Deteksi Kerawanan Coklit Pilkada 2024, Pengawasan Diperketat
Hamzah menyatakan, pihaknya mengikuti proses dari awal hingga hari ini, mulai dari perhitungan kertas suara, rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga kota, dan semuanya berjalan baik.
Pada penghitungan ulang tersebut, tidak ada perubahan yang signifikan terhadap suara yang diraih PAN secara umum.
"Terkait dengan hasil, memang ada perbaikan sedikit khusus untuk PAN di Samarinda, namun tidak signifikan. Sejauh yang saya lihat, datanya terakumulasi hanya berkurang dua suara," ujar Hamzah, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (01/07/2024).
"Sampai hari ini, tidak ada upaya kami untuk mengintervensi penyelenggara guna menambahkan suara PAN atau mengurangi suara partai lain," tambahnya.
Di sisi lain, hasil pleno menunjukkan penambahan suara bagi Partai Demokrat. Yakni sebanyak 7 suara.
Baca Juga:KPU Samarinda Tunggu Aplikasi Sirekap, Perubahan Suara PSU Terlihat di Rekapitulasi