Atasi Banjir, Balikpapan Bangun Saluran Inhutani yang Ramah Pejalan Kaki

Salah satu proyek prioritas saat ini adalah pembangunan saluran sekunder di kawasan Inhutani.

Denada S Putri
Kamis, 31 Juli 2025 | 22:22 WIB
Atasi Banjir, Balikpapan Bangun Saluran Inhutani yang Ramah Pejalan Kaki
Ilustrasi banjir. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/agr]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat sistem drainase kota sebagai bagian dari strategi pengendalian banjir jangka menengah.

Salah satu proyek prioritas saat ini adalah pembangunan saluran sekunder di kawasan Inhutani, yang tidak hanya dirancang untuk mengurangi genangan, tetapi juga akan dialihfungsikan menjadi jalur pedestrian yang nyaman.

Proyek ini berada di sekitar Kantor Disdukcapil Balikpapan dan dikerjakan di bawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dengan masa pelaksanaan selama 219 hari terhitung sejak 27 Mei 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase DPU Kota Balikpapan, Jen Supriyanto.

Baca Juga:Terbongkar! Beras Oplosan Beredar Luas di Balikpapan, Polisi Sita Ratusan Karung

“Ini adalah progres pembangunan yang kami laporkan sampai akhir Juli. Kontraknya dimulai 27 Mei dan saat ini sudah mencapai 8,8 persen,” kata Jen, disadur dari ANTARA, Kamis, 31 Juli 2025.

Nilai kontrak pembangunan mencapai Rp9,7 miliar. Proyek ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada akhir 2025 dan akan terhubung langsung dengan sistem drainase MT Haryono yang sebelumnya telah diselesaikan.

“Target kami, drainase ini akan menjadi bagian dari sistem yang lebih terintegrasi dalam pengendalian banjir, dan nantinya terhubung dengan sistem drainase MT Haryono yang sudah dikerjakan sebelumnya,” ujar Jen.

Menariknya, proyek ini tak hanya fokus pada aspek teknis saluran air, tetapi juga mengintegrasikan elemen ruang publik. Setelah konstruksi drainase selesai, bagian atas saluran akan ditata ulang menjadi trotoar untuk pejalan kaki.

“Setelah ditutup, akan kami tata menjadi trotoar. Konsepnya tetap sama seperti pengerjaan drainase MT Haryono,” jelasnya.

Baca Juga:Jembatani Peluang dan Pekerja, Balikpapan Gelar Job Market Fair 2025

Meski pengerjaan baru pada tahap awal, progres fisik proyek telah melampaui target. Hingga akhir Juli, realisasi mencapai 8,8 persen dari target 2,8 persen.

“Realisasi ini tentu positif. Tapi tetap akan kami awasi ketat agar kualitas dan keberlanjutan pengerjaannya terjaga,” tegasnya.

Saat ini pekerjaan masih difokuskan pada bagian atas saluran, dengan pengerjaan bawah dilakukan bertahap. Total panjang saluran belum dapat dipastikan karena konstruksi masih berjalan.

Menurut Jen, pembenahan kawasan padat aktivitas seperti Inhutani penting karena daerah ini kerap terdampak limpasan air hujan akibat kapasitas saluran eksisting yang terbatas.

“Drainase di wilayah ini terhubung dengan jaringan yang lebih besar. Maka dari itu, pembenahan sistem saluran harus dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur,” katanya.

Pemkot Balikpapan menempatkan pengendalian banjir sebagai program unggulan dalam RPJMD 2025–2029. Proyek drainase Inhutani menjadi bagian dari komitmen jangka panjang untuk memperbaiki sistem air permukaan sekaligus mempercantik wajah kota.

“Belum bisa kami pastikan panjang totalnya berapa meter, karena pengerjaan fisik masih berlangsung. Tapi ini memang masih tahapan awal,” ujarnya.

Dengan konsep infrastruktur multifungsi, proyek ini diharapkan mampu menjawab tantangan banjir sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih ramah bagi warganya.

DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!

Di tengah musim kemarau yang rawan kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak membakar sampah.

Praktik ini tak hanya mencemari udara, tapi juga bisa memicu kebakaran dan membahayakan kesehatan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Hal itu disampaikan Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Selasa, 29 Juli 2025.

"Jadi jelas tertuang pada Perda Nomor 4 Tahun 2022, sesuai ketentuan Perda tersebut membakar sampah bisa dikenakan sanksi pidana kurungan enam bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta," kata Sudirman, disadur dari ANTARA.

Ia menekankan bahwa larangan membakar sampah bukan sekadar imbauan moral, tapi bagian dari penegakan hukum daerah.

Kebiasaan membakar sampah di lingkungan permukiman masih kerap ditemukan, padahal selain mengganggu kenyamanan, asap yang dihasilkan mengandung bahan kimia berbahaya.

"Polusi akibat pembakaran sampah mengandung zat beracun seperti karbon monoksida dan dioksin, yang sangat berbahaya terutama bagi anak-anak dan lansia," ujarnya.

Untuk meminimalkan pelanggaran, DLH menggandeng perangkat kelurahan dan ketua RT guna memperkuat edukasi serta pengawasan di lingkungan warga.

Peringatan bahkan sanksi bisa diberikan bagi warga yang membandel.

“Selain penegakan hukum, kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar membuang dan mengelola sampah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sudirman menyarankan agar warga mulai mengelola sampah dari rumah.

Sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik bisa disalurkan ke bank sampah yang tersedia di beberapa titik.

“Jangan dibakar, apalagi saat cuaca panas seperti sekarang ini,” katanya.

Untuk mendukung keterlibatan warga, DLH juga membuka berbagai jalur pelaporan, mulai dari RT, kelurahan, hingga layanan pengaduan langsung ke DLH melalui call center dan media sosial.

DLH juga terus menjalankan sejumlah program seperti “Sedekah Sampah” dan layanan angkut mandiri, sebagai solusi nyata agar warga tidak lagi menjadikan pembakaran sampah sebagai pilihan terakhir.

"Program-program tersebut terbukti membantu mengurangi potensi sampah dibakar di kawasan permukiman. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal kesadaran bersama menjaga kota kita tetap bersih, sehat, dan aman,” ujar Sudirman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?