IKN Butuh Kepastian Garis Batas, Otorita: Harus Ditinjau Ulang dan Diperinci

Penetapan garis batas empat kelurahan yang bersentuhan langsung dengan Balikpapan turut diperinci.

Denada S Putri
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:02 WIB
IKN Butuh Kepastian Garis Batas, Otorita: Harus Ditinjau Ulang dan Diperinci
Perbatasan IKN dengan daerah sekitarnya. [Ist]

SuaraKaltim.id - Batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi perhatian jelang dimulainya fungsi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus).

Otorita IKN menegaskan, penataan garis batas administratif antara IKN dengan Kota Balikpapan, serta kabupaten sekitarnya, merupakan langkah krusial agar pengelolaan wilayah tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Hal itu disampaikan Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, saat ditemui di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kamis, 28 Agustus 2025.

"Saat ini sedang dilakukan pematangan persiapan penyelenggaraan Pemdasus IKN," ujar Kuswanto, disadur dari ANTARA, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Baca Juga:Belajar Coding Sejak SD, PPU Persiapkan Generasi Muda Hadapi Era IKN

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 memang telah menetapkan batas IKN dalam peta skala 1:400.000.

Namun, skala besar diperlukan untuk penegasan detail agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

"Dengan adanya IKN, batas wilayah harus ditinjau ulang dan ditegaskan kembali," jelasnya.

Selain mengacu pada UU IKN, proses penegasan juga menyesuaikan Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 terkait batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara serta Kabupaten PPU.

Penetapan garis batas empat kelurahan yang bersentuhan langsung dengan Balikpapan turut diperinci.

Baca Juga:IKN Era Prabowo: Pembangunan 'Bergeser', Rp 48,8 Triliun di Tangan Basuki

Misalnya, Kelurahan Salok Api Laut (IKN) yang berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur) menggunakan batas alami berupa sungai.

"Seluruh badan sungai masuk wilayah IKN, tetapi pemanfaatan dapat digunakan bersama," ungkap Kuswanto.

Hal serupa berlaku pada Kelurahan Karya Merdeka yang berbatasan dengan Karangjoang, hingga Kelurahan Mentawir yang bersebelahan dengan Kariangau.

Semua menggunakan acuan jalan dan Pilar Batas Utama (PABU) sesuai regulasi.

"Penegasan batas wilayah dituangkan dalam Permendagri, penetapan tapak batas penting dalam pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemdasus," tegasnya.

Kesepakatan final nantinya akan ditandatangani bersama Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, serta bupati dari Kutai Kartanegara (Kukar) dan PPU, sebelum diajukan kepada Kemendagri untuk ditetapkan resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini