IKN Butuh Kepastian Garis Batas, Otorita: Harus Ditinjau Ulang dan Diperinci

Penetapan garis batas empat kelurahan yang bersentuhan langsung dengan Balikpapan turut diperinci.

Denada S Putri
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:02 WIB
IKN Butuh Kepastian Garis Batas, Otorita: Harus Ditinjau Ulang dan Diperinci
Perbatasan IKN dengan daerah sekitarnya. [Ist]

SuaraKaltim.id - Batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi perhatian jelang dimulainya fungsi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus).

Otorita IKN menegaskan, penataan garis batas administratif antara IKN dengan Kota Balikpapan, serta kabupaten sekitarnya, merupakan langkah krusial agar pengelolaan wilayah tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Hal itu disampaikan Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, saat ditemui di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kamis, 28 Agustus 2025.

"Saat ini sedang dilakukan pematangan persiapan penyelenggaraan Pemdasus IKN," ujar Kuswanto, disadur dari ANTARA, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Baca Juga:Belajar Coding Sejak SD, PPU Persiapkan Generasi Muda Hadapi Era IKN

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 memang telah menetapkan batas IKN dalam peta skala 1:400.000.

Namun, skala besar diperlukan untuk penegasan detail agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

"Dengan adanya IKN, batas wilayah harus ditinjau ulang dan ditegaskan kembali," jelasnya.

Selain mengacu pada UU IKN, proses penegasan juga menyesuaikan Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 terkait batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara serta Kabupaten PPU.

Penetapan garis batas empat kelurahan yang bersentuhan langsung dengan Balikpapan turut diperinci.

Baca Juga:IKN Era Prabowo: Pembangunan 'Bergeser', Rp 48,8 Triliun di Tangan Basuki

Misalnya, Kelurahan Salok Api Laut (IKN) yang berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur) menggunakan batas alami berupa sungai.

"Seluruh badan sungai masuk wilayah IKN, tetapi pemanfaatan dapat digunakan bersama," ungkap Kuswanto.

Hal serupa berlaku pada Kelurahan Karya Merdeka yang berbatasan dengan Karangjoang, hingga Kelurahan Mentawir yang bersebelahan dengan Kariangau.

Semua menggunakan acuan jalan dan Pilar Batas Utama (PABU) sesuai regulasi.

"Penegasan batas wilayah dituangkan dalam Permendagri, penetapan tapak batas penting dalam pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemdasus," tegasnya.

Kesepakatan final nantinya akan ditandatangani bersama Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, serta bupati dari Kutai Kartanegara (Kukar) dan PPU, sebelum diajukan kepada Kemendagri untuk ditetapkan resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini