108 Tambang Ilegal Masih Beroperasi di Kaltim, Satgas Siap Bergerak

Selain itu, tidak adanya kewajiban reklamasi maupun standar keselamatan kerja membuat risiko korban jiwa semakin tinggi.

Denada S Putri
Minggu, 31 Agustus 2025 | 20:40 WIB
108 Tambang Ilegal Masih Beroperasi di Kaltim, Satgas Siap Bergerak
Ilustrasi tambang ilegal (Antara).

SuaraKaltim.id - Aktivitas tambang ilegal yang marak di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menimbulkan ancaman serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga keselamatan warga.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pun menegaskan komitmennya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menertibkan sedikitnya 108 titik pertambangan tanpa izin yang telah terdeteksi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, Sabtu, 30 Agustus 2025.

"Langkah itu merupakan tindak lanjut konkret atas arahan pemerintah pusat yang meminta pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal, termasuk yang merambah kawasan hutan lindung," kata Bambang, disadur dari ANTARA, Minggu, 31 Agustus 2025.

Baca Juga:Penerimaan Pajak KaltimKaltara Rp 16,54 Triliun, Netto Tertekan 35,84 Persen

Satgas tersebut diproyeksikan menjalankan tiga fungsi utama: pengawasan, pemantauan, serta memfasilitasi tindakan tegas terhadap praktik tambang yang merugikan negara dan merusak alam.

Namun, menurut Bambang, upaya pemberantasan tidaklah mudah.

Dari 108 titik yang dipetakan, ada lokasi aktif maupun tidak aktif.

Pelaku juga kerap menggunakan strategi "kucing-kucingan".

"Pola operasinya kerap berubah. Mereka sering berhenti sementara ketika ada pengawasan, lalu kembali beroperasi saat situasi dianggap aman. Kondisi ini membuat pemantauan menjadi tidak mudah dan memerlukan strategi khusus," ungkapnya.

Baca Juga:BMKG Prediksi Hujan Rendah di Kaltim Akhir Agustus, Warga Diminta Waspada

Dampak dari praktik tambang tanpa izin ini sangat luas, mulai dari perubahan bentang alam, pencemaran air, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga meninggalkan lubang berbahaya yang mengancam warga sekitar.

Selain itu, tidak adanya kewajiban reklamasi maupun standar keselamatan kerja membuat risiko korban jiwa semakin tinggi.

Sebagai bagian dari penertiban, Pemprov Kaltim membuka kanal pengaduan masyarakat.

Laporan yang masuk, kata Bambang, sudah ditindaklanjuti serius, bahkan beberapa kasus telah berujung pada proses hukum dan penangkapan pelaku.

Meski begitu, Bambang menekankan bahwa pemerintah daerah tidak bisa bertindak sendirian. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan penindakan pidana berada pada aparat penegak hukum (APH).

"Pasal 158 dalam UU Minerba menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Peran kami di daerah adalah melakukan pengawasan, pendataan, dan pelaporan. Eksekusi penindakan hukum tetap menjadi kewenangan APH," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini