KPK Perketat Jerat di Kasus Suap Tambang, Dayang Donna Tunggu Giliran?

Rudy kemudian langsung ditahan untuk pendalaman lebih lanjut.

Denada S Putri | Dea Hardiningsih Irianto
Senin, 08 September 2025 | 20:37 WIB
KPK Perketat Jerat di Kasus Suap Tambang, Dayang Donna Tunggu Giliran?
Kolase foto Rudy Ong, Awang Faroek, dan Dayang Donna. [Ist]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mempertegas langkahnya dalam mengusut dugaan praktik suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Setelah menahan salah satu pengusaha kunci, giliran Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), yang akan diperiksa penyidik.

“Pada hari Selasa (9/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 8 September 2025.

Donna, yang juga putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:CEK FAKTA: Heboh 700 Kepala Desa Ditangkap KPK karena Korupsi, Benarkah?

Namun Budi belum merinci materi pemeriksaan dan juga belum dapat memastikan apakah Donna akan memenuhi panggilan tersebut.

Rudy Ong Dijemput Paksa

Sehari sebelum pemanggilan Donna, KPK sudah mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC).

“Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” ujar Budi.

Rudy kemudian langsung ditahan untuk pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga:Kasus Rita Widyasari Kian Panas, KPK Sita Rp 3,49 Miliar dari Kediaman Ahmad Ali

Tiga Tersangka Utama

Dalam kasus yang disebut melibatkan transaksi pada periode kepemimpinan Awang Faroek Ishak tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama: Awang Faroek Ishak (AFI), putrinya Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), serta Rudy Ong Chandra (ROC), komisaris di sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim.

Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Awang Faroek dan menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri sejak September 2024 terhadap ketiganya.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika.

Babak Krusial

Dengan ditahannya Rudy Ong dan dipanggilnya Dayang Donna, kasus dugaan suap perizinan tambang di Kaltim kini memasuki fase krusial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini