IKN Harus Bebas Asap, Perusahaan di PPU Diwajibkan Siaga Karhutla

Perusahaan diwajibkan mengambil peran aktif sesuai amanat regulasi yang berlaku.

Denada S Putri
Rabu, 10 September 2025 | 18:42 WIB
IKN Harus Bebas Asap, Perusahaan di PPU Diwajibkan Siaga Karhutla
Ilustrasi karhutla. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU),mempertegas kewajiban bagi perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dan perkebunan untuk memiliki tim penyelamat serta peralatan pemadam kebakaran.

Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap muncul di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, Sabtu, 6 September 2025.

"Kebijakan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan sektor swasta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk karhutla," ujar Sukadi disadur dari ANTARA, Rabu, 10 September 2025.

Baca Juga:IKN Kebut Infrastruktur Inti: Masjid Negara dan Istana Wapres Jadi Prioritas

Ia menegaskan, potensi kebakaran bisa terjadi kapan saja, sehingga kesiapsiagaan tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Perusahaan diwajibkan mengambil peran aktif sesuai amanat regulasi yang berlaku.

Kewajiban ini didasarkan pada Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 mengenai usaha perkebunan.

"Dengan adanya tim dan peralatan mandiri, perusahaan dapat bergerak cepat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayahnya," jelas Sukadi.

"Semua perusahaan yang memegang izin pengelolaan hutan dan perkebunan diwajibkan memiliki alat pemadam dan tim penyelamat," tambahnya.

Baca Juga:Pemkab PPU Bekali Nelayan Pesisir Demi Kelestarian Laut Penyangga IKN

Ia menekankan, aturan tersebut bukan sebatas imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.

Artinya, perusahaan dituntut benar-benar siap menghadapi bencana yang datang secara tiba-tiba tanpa bergantung pada pemerintah.

Langkah penegasan ini telah dituangkan melalui rapat koordinasi serta surat edaran resmi yang dikirimkan kepada seluruh pelaku usaha terkait, agar segera ditindaklanjuti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini