Atasi Keluhan Orang Tua di Wilayah IKN, Pemkab PPU Instruksikan BOS untuk Buku

Dengan adanya instruksi tersebut, kebutuhan buku diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah tanpa harus membebani wali murid.

Denada S Putri
Kamis, 11 September 2025 | 17:22 WIB
Atasi Keluhan Orang Tua di Wilayah IKN, Pemkab PPU Instruksikan BOS untuk Buku
Ilustrasi dana BOS. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan agar setiap sekolah mengalokasikan minimal 10 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan buku pelajaran.

Langkah ini diambil untuk memastikan siswa, khususnya dari keluarga berpenghasilan rendah, tidak lagi terbebani biaya membeli buku.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru, Senin, 8 September 2025.

“Pemerintah kabupaten instruksikan seluruh sekolah minimal alokasikan 10 persen dari Dana BOS bisa juga lebih untuk pengadaan buku pelajaran,” jelasnya, disadur dari ANTARA, Kamis, 11 September 2025.

Baca Juga:Rp 20 Miliar per Tahun, Strategi PPU Tingkatkan Kesejahteraan Guru Swasta di Penyangga IKN

Andi mencontohkan, biaya Lembar Kerja Siswa (LKS) bisa mencapai Rp300 ribu per semester, yang selama ini kerap dikeluhkan orang tua murid.

Dengan adanya instruksi tersebut, kebutuhan buku diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah tanpa harus membebani wali murid.

“Itu, seperti Lembar Kerja Siswa (LKS) yang harganya mencapai Rp 300 ribu per semester,” tambahnya.

Instruksi ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan di PPU, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA sederajat di wilayah yang sebagian daerahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Baca Juga:Desa Penyangga IKN Didampingi Pemkab PPU untuk Optimalkan Potensi Lokal

“Jadi perlu selalu diingatkan setiap sekolah untuk mematuhi ketentuan agar orang tua tidak perlu lagi membeli LKS setiap semester,” tegas Andi.

Ia menekankan bahwa regulasi Mendikdasmen secara jelas mewajibkan sekolah menyisihkan sedikitnya 10 persen dana BOS untuk kebutuhan buku pelajaran.

Dengan begitu, akses pendidikan lebih terjangkau dan merata bagi semua siswa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini