Karantina Sertifikasi Ratusan Udang dan Lobster Tujuan Jakarta

Komoditas tersebut wajib disertai Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan

Muhammad Yunus
Kamis, 11 September 2025 | 20:46 WIB
Karantina Sertifikasi Ratusan Udang dan Lobster Tujuan Jakarta
Petugas karantina saat memeriksa lobster sebelum dikirim ke Jakarta melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Kotabaru di Kotabaru, Kalimantan Selatan [Suara.com/ANTARA/HO-Karantina Kalsel]

SuaraKaltim.id - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Karantina Kalsel) mensertifikasi 840 ekor udang ronggeng dan 89 ekor lobster yang akan dikirim ke Jakarta melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Kotabaru.

“Sebelum disertifikasi, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk memastikan komoditas perikanan hidup yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan aman, serta layak dikonsumsi,” kata Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabuke di Banjarmasin, Kamis 11 September 2025.

Ia menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan administratif, pemeriksaan kesehatan komoditas secara visual untuk memastikan tidak terdapat gejala klinis penyakit, serta jenis dan jumlah komoditas sesuai dengan yang tertera dalam dokumen permohonannya.

“Kondisi kemasan juga harus diperhatikan agar komoditas tetap aman hingga tiba di daerah tujuan,” ujar Erwin.

Baca Juga:Waspada! Daging Babi Ilegal dari Malaysia dan Singapura Beredar di Kaltim, Karantina Lakukan Pemusnahan Massal

Persyaratan lain yang harus dipenuhi, kata dia, lobster tidak dalam kondisi bertelur, serta ukuran panjang karapas di atas enam sentimeter atau berat di atas 150 gram per ekor untuk jenis lobster pakistan, lobster bambu dan lobster batik.

Kemudian untuk jenis lobster mutiara ukuran panjang karapasnya di atas delapan sentimeter atau berat di atas 200 gram per ekor.

Ia mengatakan bahwa komoditas tersebut wajib disertai Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) sebagai salah satu persyaratan utama untuk dapat dilalulintaskan.

“Dokumen tersebut merupakan jaminan bahwa komoditas telah melalui pemeriksaan dan dinyatakan bebas dari hama penyakit ikan karantina (HPIK),” ujar Erwin.

Baca Juga:Ekspor Berau Menggila, Batu Bara dan Udang Beku Tembus 24 Juta Ton

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini