Demi Proyek IKN, Reforma Agraria di PPU Dipercepat

Pemerintah daerah bahkan meminta laporan perkembangan penerbitan sertifikat disampaikan setiap dua pekan sekali.

Denada S Putri
Sabtu, 13 September 2025 | 15:44 WIB
Demi Proyek IKN, Reforma Agraria di PPU Dipercepat
Ilustrasi reforma agraria di PPU, IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen mempercepat penyelesaian hak masyarakat terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Program Reforma Agraria.

Bupati PPU Mudyat Noor menegaskan, percepatan ini penting agar masyarakat segera mendapatkan kepastian atas lahan mereka dan menghindari potensi gejolak di lapangan.

"Hak warga harus segera dituntaskan sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sejak tiga tahun lalu," ujar Mudyat Noor, disadur dari ANTARA, Sabtu, 13 September 2025.

Menurutnya, sejumlah proses sebenarnya telah berjalan, hanya saja masih terlalu lambat sehingga diperlukan langkah percepatan.

Baca Juga:IKN Butuh Air Bersih, PPU Targetkan 60 Persen Warga Terlayani Lima Tahun ke Depan

Pemkab PPU kini fokus pada penyelesaian lahan bagi warga yang terdampak pembangunan Bandara Internasional Nusantara dan jalan tol.

Warga terdampak tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kelurahan Gersik, Pantai Lango, dan Jenebora di Kecamatan Penajam, yang masuk dalam subjek reforma agraria.

Untuk itu, Mudyat meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU bersama Badan Bank Tanah mempercepat penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan masyarakat.

Pemerintah daerah bahkan meminta laporan perkembangan penerbitan sertifikat disampaikan setiap dua pekan sekali.

"Sebenarnya semua sudah diproses, hanya berjalan lambat, dan harus dilakukan percepatan," ucap Mudyat.

Baca Juga:IKN Jadi Pusat Perluasan Proyek, Inovasi Lingkungan Tak Ketinggalan

Badan Bank Tanah diketahui mengelola sekitar 4.162 hektare eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA).

Dari luasan itu, sekitar 1.873 hektare diperuntukkan bagi reforma agraria, 621 hektare untuk pembangunan Bandara Internasional Nusantara, 1.000 hektare bagi kawasan Penajam Eco City, serta sejumlah alokasi lain.

Mudyat juga menambahkan bahwa pemerintah pusat sebelumnya telah memberikan ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat yang lahannya terkena proyek tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini