SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen mempercepat penyelesaian hak masyarakat terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Program Reforma Agraria.
Bupati PPU Mudyat Noor menegaskan, percepatan ini penting agar masyarakat segera mendapatkan kepastian atas lahan mereka dan menghindari potensi gejolak di lapangan.
"Hak warga harus segera dituntaskan sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sejak tiga tahun lalu," ujar Mudyat Noor, disadur dari ANTARA, Sabtu, 13 September 2025.
Menurutnya, sejumlah proses sebenarnya telah berjalan, hanya saja masih terlalu lambat sehingga diperlukan langkah percepatan.
Baca Juga:IKN Butuh Air Bersih, PPU Targetkan 60 Persen Warga Terlayani Lima Tahun ke Depan
Pemkab PPU kini fokus pada penyelesaian lahan bagi warga yang terdampak pembangunan Bandara Internasional Nusantara dan jalan tol.
Warga terdampak tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kelurahan Gersik, Pantai Lango, dan Jenebora di Kecamatan Penajam, yang masuk dalam subjek reforma agraria.
Untuk itu, Mudyat meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU bersama Badan Bank Tanah mempercepat penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan masyarakat.
Pemerintah daerah bahkan meminta laporan perkembangan penerbitan sertifikat disampaikan setiap dua pekan sekali.
"Sebenarnya semua sudah diproses, hanya berjalan lambat, dan harus dilakukan percepatan," ucap Mudyat.
Baca Juga:IKN Jadi Pusat Perluasan Proyek, Inovasi Lingkungan Tak Ketinggalan
Badan Bank Tanah diketahui mengelola sekitar 4.162 hektare eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA).
Dari luasan itu, sekitar 1.873 hektare diperuntukkan bagi reforma agraria, 621 hektare untuk pembangunan Bandara Internasional Nusantara, 1.000 hektare bagi kawasan Penajam Eco City, serta sejumlah alokasi lain.
Mudyat juga menambahkan bahwa pemerintah pusat sebelumnya telah memberikan ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat yang lahannya terkena proyek tersebut.