SuaraKaltim.id - Beredar unggahan di Facebook yang mengklaim pemerintah telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 melalui sebuah tautan.
Klaim itu dibagikan akun “lowongan kerja” pada Minggu, 14 September 2025.
Unggahan disertai narasi:
"Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 untuk beberapa instansi."
Baca Juga:CEK FAKTA: Pendaftaran Agen Resmi LPG Dilakukan Lewat WhatsApp
Hingga Selasa, 16 September 2025, unggahan tersebut telah mendapat 195 tanda suka dan belasan komentar.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025” ke mesin pencari Google.
Hasilnya mengarah pada pemberitaan kompas.com berjudul “Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka, Ini Cara Daftar, Syarat, dan Gajinya”, tayang Kamis, 11 September 2025.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa pendaftaran PPPK paruh waktu 2025 hanya dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran ini diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK di tahun sebelumnya.
Baca Juga:CEK FAKTA: Video TNI Marah Disebut Setuju Bubarkan DPR
Tim pemeriksa fakta kemudian mengakses tautan yang dibagikan akun Facebook “lowongan kerja”.
Hasilnya, tautan tersebut tidak mengarah ke laman resmi pemerintah, melainkan meminta warganet mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor telepon.
Hal ini jelas berbeda dengan prosedur pendaftaran resmi melalui portal sscasn.bkn.go.id.
Klaim bahwa pendaftaran PPPK paruh waktu 2025 bisa dilakukan melalui tautan di Facebook adalah tidak benar.
Faktanya, pendaftaran hanya dilakukan lewat laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Dengan demikian, unggahan yang beredar termasuk konten tiruan (impostor content).