CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset

Hingga Jumat, 12 September 2025, unggahan tersebut telah ditonton 151 ribu kali, dibagikan 58 kali, disukai 1.091 kali, dan menuai 386 komentar.

Denada S Putri
Rabu, 17 September 2025 | 19:08 WIB
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
Kantor DPR RI (suara.com/Bowo Raharjo)

SuaraKaltim.id - Beredar sebuah video di Facebook yang diklaim memperlihatkan Presiden Prabowo Subianto akan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika tidak mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.

Video itu diunggah akun “Dien Khanheza” pada Minggu, 7 September 2025 dengan narasi:

“Jika DPR tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset koruptor, MAKA PRABOWO TIDAK AKAN SEGAN-SEGAN MEMBUBARKAN DPR.”

Hingga Jumat, 12 September 2025, unggahan tersebut telah ditonton 151 ribu kali, dibagikan 58 kali, disukai 1.091 kali, dan menuai 386 komentar.

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Video Kolase Itu Menunjukkan Rudal Rusia dan Iran?

Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta melakukan penelusuran dengan kata kunci “Prabowo akan bubarkan DPR jika tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset” di mesin pencari Google.

Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

Sebaliknya, penelusuran mengarah pada artikel kompas.com yang telah memverifikasi klaim ini sebagai hoaks.

Faktanya, Presiden Prabowo memang mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, tetapi tidak ada pernyataan maupun tindakan yang menunjukkan ia akan membubarkan DPR.

Berdasarkan Pasal 7C UUD 1945, secara tegas disebutkan:

Baca Juga:CEK FAKTA: Video Suasana Panik Karena Presiden Keluarkan UU Hukuman Mati untuk Koruptor

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden dan DPR memiliki kedudukan setara. DPR dipilih langsung oleh rakyat, dan presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR.

Satu-satunya cara untuk memungkinkan hal tersebut hanyalah melalui amandemen UUD 1945, yang merupakan proses sangat sulit dan memerlukan persetujuan nasional yang luas.

Klaim bahwa “Prabowo akan membubarkan DPR jika tidak mengesahkan UU Perampasan Aset” adalah tidak benar.

Faktanya, Presiden tidak memiliki kewenangan membubarkan DPR, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 7C.

Unggahan tersebut tergolong konten menyesatkan (misleading content).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini