- Dukung Palestina di PBB, Prabowo Dinilai Sejalan dengan Amanat Konstitusi
- CEK FAKTA: Pendaftaran Rekrutmen PMO Kementerian Koperasi Masih Dibuka?
- CEK FAKTA: Presiden Direktur Sido Muncul Bagi-bagi Uang
SuaraKaltim.id - Sebuah akun Facebook bernama CCTV Jalanan pada Senin, 8 September 2025 mengunggah gambar dengan narasi:
“SETELAH SIDANG MPR RUU SEGERA DISAHKAN PRABOWO DAN GIBRAN AKAN PENJARAKAN SEMUA ANGGOTA DPR YANG MENOLAK RUU PERAMPASAN ASET.”
Unggahan ini mendapat atensi warganet dengan 2,2 ribu tanda suka, 65 kali dibagikan, serta 728 komentar per Rabu, 24 September 2025.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta pernah membongkar klaim serupa dalam artikel berjudul “[SALAH] PRABOWO AKAN PENJARAKAN ANGGOTA DPR YANG SENGAJA TOLAK PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET” yang terbit pada 31 Mei 2024.
Baca Juga:Dukung Palestina di PBB, Prabowo Dinilai Sejalan dengan Amanat Konstitusi
Faktanya, narasi yang beredar bukan pernyataan asli Presiden Prabowo.
Klaim tersebut hanyalah manipulasi dari artikel Kontan berjudul “Janji Prabowo Berantas Korupsi, Beri Sanksi Pejabat Tidak Jujur Laporkan LHKPN” yang diunggah pada 18 Januari 2024.
Dalam artikel itu, Prabowo hanya menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak jujur melaporkan LHKPN, bukan mengancam memenjarakan anggota DPR.
Hingga saat ini, tidak ada informasi dari sumber kredibel maupun kanal resmi pemerintah yang mengonfirmasi klaim bahwa Prabowo dan Gibran akan memenjarakan anggota DPR yang menolak RUU Perampasan Aset.
Klaim “Prabowo dan Gibran akan penjarakan semua anggota DPR yang menolak RUU Perampasan Aset” adalah tidak benar.
Baca Juga:CEK FAKTA: Pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi 2025 Sudah Dibuka?
Unggahan tersebut merupakan konten palsu (fabricated content) yang memelintir komitmen Prabowo soal pemberantasan korupsi.