1.500 Warga Sidrap Desak DPR Revisi UU 47/1999, Tuntut Kepastian Batas Wilayah

MK menilai, revisi atau penyesuaian batas wilayah merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan lembaga yudikatif.

Denada S Putri
Rabu, 08 Oktober 2025 | 16:31 WIB
1.500 Warga Sidrap Desak DPR Revisi UU 47/1999, Tuntut Kepastian Batas Wilayah
Kampung Sidrap. [KlikKaltim.com]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 1.500 warga Kampung Sidrap menandatangani petisi menuntut revisi UU Nomor 47 Tahun 1999 untuk memperjelas status batas wilayah mereka.

  • Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyatakan aspirasi warga akan segera dibawa ke DPR RI dan menegaskan perjuangan masyarakat tidak bisa dibendung.

  • Putusan MK menegaskan perubahan batas wilayah merupakan kewenangan DPR RI, bukan MK, sehingga warga masih memiliki peluang memperjuangkan revisi UU tersebut.

SuaraKaltim.id - Dorongan masyarakat Kampung Sidrap untuk memperjuangkan kejelasan status wilayah mereka semakin kuat.

Sebanyak 1.500 warga telah menandatangani petisi yang menuntut DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), dan Kota Bontang di Kalimantan Timur.

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengungkapkan, aspirasi warga tersebut akan segera dibawa ke tingkat nasional.

Hal itu disampaikan Agus Haris, Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca Juga:Kunjungan Gubernur Kaltim Disambut Infrastruktur Baru di Kampung Sidrap

“Informasi yang saya terima, permohonan revisi ini akan dibawa ke DPR RI pekan depan. Ini perjuangan masyarakat kami tidak bisa bendung,” ucap Agus Haris, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu, 8 Oktober 2025.

Sebagai warga Dusun Kampung Sidrap, Agus juga menyatakan siap ikut menandatangani petisi tersebut sebagai bentuk dukungan moral terhadap perjuangan masyarakat yang merasa terpinggirkan akibat ketidakjelasan batas wilayah.

Langkah ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah titik koordinat kawasan dalam amar putusan uji materi yang dibacakan pada 17 September 2025 lalu.

MK menilai, revisi atau penyesuaian batas wilayah merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan lembaga yudikatif.

“Sudah jelas dalam putusan itu. Masyarakat masih berpeluang,” tuturnya.

Baca Juga:IKN Perjelas Batas Wilayah, Siap Jalankan Fungsi Pemerintahan Khusus

Putusan MK Nomor 010/PPU-III/2005 juga menegaskan bahwa persoalan batas wilayah adalah ranah kebijakan yang harus ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang melalui proses teknis dan administratif yang berkompeten.

Dengan momentum ini, warga Sidrap berharap DPR RI dapat segera membuka ruang pembahasan revisi UU 47/1999 untuk memastikan keadilan administratif dan kepastian hukum bagi wilayah mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini