Batas Wilayah IKN dan PPU Resmi Disepakati, Tunggu Penetapan Kemendagri

Menurutnya, kejelasan batas administrasi menjadi hal penting untuk mendukung tata kelola dan pelayanan publik di sekitar kawasan inti IKN.

Denada S Putri
Senin, 06 Oktober 2025 | 19:27 WIB
Batas Wilayah IKN dan PPU Resmi Disepakati, Tunggu Penetapan Kemendagri
Ilustrasi batas wilayah IKN dan daerah di sekitarnya. [Ist]
Baca 10 detik
  • OIKN dan Pemkab PPU telah menyepakati batas wilayah administrasi sebagai langkah menuju penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus).
  • Hasil kesepakatan batas wilayah telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses penetapan resmi.
  • Pemasangan tapal batas dilakukan di tiga titik di Kecamatan Sepaku—Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, dan Desa Telemow—namun tidak seluruh wilayah Pemaluan masuk dalam delineasi IKN
     
     

SuaraKaltim.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini menuntaskan salah satu agenda penting menuju penetapan status IKN sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus), yakni penyepakatan batas wilayah administrasi antara keduanya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, memastikan bahwa hasil kesepakatan tersebut telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses penetapan resmi.

Hal itu disampaikan Nicko saat berada di Penajam, Minggu, 5 Oktober 2025.

“Tapal batas dengan IKN telah disepakati, dan penetapan batas wilayah IKN dengan PPU masih berproses di Kemendagri,” ujar Nicko disadur dari ANTARA, Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga:Kebakaran di Hunian Pekerja IKN, Sinyal Bahaya dari Kamar 307

Ia menjelaskan bahwa langkah serupa juga dilakukan antara IKN dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Balikpapan sebagai bagian dari penataan wilayah penyangga.

Menurutnya, kejelasan batas administrasi menjadi hal penting untuk mendukung tata kelola dan pelayanan publik di sekitar kawasan inti IKN.

“Kesepakatan batas wilayah administrasi IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah dilakukan beberapa waktu lalu,” katanya.

Dari hasil survei lapangan, tidak semua wilayah Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, masuk dalam delineasi IKN.

Pemasangan tapal batas dilakukan di tiga titik utama, yakni Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.

Baca Juga:Penyangga IKN Giatkan MBG: 1.500 Porsi Menu Sehat Tersalurkan di Sekolah Buluminung

“Tapal batas wilayah administrasi antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN sudah disepakati kedua belah pihak, dan penetapan menunggu keputusan Kemendagri,” tutup Nicko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini