SuaraKaltim.id - Menjelang dimulainya pelaksanaan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus), Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan pentingnya kejelasan batas administratif IKN yang melintasi dua wilayah kabupaten di Kalimantan Timur: Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, mengonfirmasi bahwa proses klarifikasi batas administratif sudah dijalankan untuk memastikan transisi berjalan mulus.
Hal itu ia sampaikan saat ditemui di Sepaku, PPU, Rabu, 6 Agustus 2025.
"Klarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah di sekitar sudah dilakukan sebagai langkah awal pelaksanaan fungsi pemdasus," ujarnya disadur dari ANTARA, Kamis, 7 Agustus 2025.
Baca Juga:Bahaya di Balik Pembangunan IKN: PPU Diintai Jaringan Narkoba
Langkah ini krusial agar layanan masyarakat tetap dapat diberikan secara cepat dan efisien, terutama di masa peralihan saat Otorita IKN mulai mengambil alih fungsi pemerintahan dari daerah sebelumnya.
Kesepakatan bersama pun telah dicapai antara Otorita IKN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), serta dua pemerintah kabupaten terkait.
Penegasan batas ini merujuk pada delineasi wilayah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan Otorita IKN, Kuswanto, menjelaskan bahwa dokumen terkait penataan wilayah tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan juga sudah dipersiapkan untuk ditinjau dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Selanjutnya dilakukan detail teknis tim gabungan dari OIKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara," jelasnya.
Baca Juga:PPU Siapkan Pemekaran dan Layanan Dasar di Sekitar IKN, Ajukan 50 Hektare ke Bank Tanah
Sejumlah titik strategis juga telah ditetapkan sebagai lokasi pemasangan patok batas sementara.
Tiga titik berada di wilayah perbatasan PPU dengan IKN, sedangkan lima titik lainnya berada di perbatasan Kukar dengan wilayah IKN.
Seluruh kesepakatan ini telah dituangkan dalam berita acara hasil survei dan pemasangan patok batas oleh Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah Pemerintah Pusat pada 29-30 Juli 2025.
Menurut La Ode Ahmad P Bolombo, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang memimpin langsung tim tersebut, kehadiran tim tidak hanya fokus menetapkan batas, tetapi juga memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan secara optimal.
"Badan Informasi Geospasial (BIG) juga bakal melakukan supervisi teknis terhadap tim daerah, penegasan batas wilayah tersebut diharapkan transisi menuju penyelenggaraan Pemdasus IKN tanpa mengganggu layanan publik di wilayah terdampak," terang La Ode Ahmad.
Kemendagri berkomitmen mengawal proses ini hingga ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang akan mengatur secara resmi batas antara IKN dengan wilayah administratif di sekitarnya, termasuk Kota Balikpapan.