Bontang Tak Lepas Tanggung Jawab, Warga Sidrap Tetap Dilayani Meski Masuk Kutim

Agus Haris, menegaskan bahwa pelayanan publik tetap diberikan secara penuh, terutama di sektor sosial, kesehatan, dan pendidikan.

Denada S Putri
Kamis, 09 Oktober 2025 | 20:04 WIB
Bontang Tak Lepas Tanggung Jawab, Warga Sidrap Tetap Dilayani Meski Masuk Kutim
Spanduk warga Kampung Sidrap yang kukuh ingin tetap menjadi bagian dari Bontang. [KlikKaltim.com]
Baca 10 detik
  • Pemkot Bontang memastikan layanan sosial, kesehatan, dan pendidikan bagi warga Dusun Sidrap tetap berjalan meski secara administratif masuk wilayah Kutai Timur.

  • Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menilai pemaksaan perpindahan KTP oleh Pemkab Kutim sebagai bentuk pelanggaran HAM karena belum ada kesepakatan dengan warga.

  • Ribuan warga Sidrap mengajukan petisi revisi UU Nomor 47 Tahun 1999 untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah, dan langkah tersebut didukung penuh oleh Agus Haris.

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan komitmennya dalam menjamin hak-hak dasar warga Dusun Sidrap, Kelurahan Guntung, yang hingga kini masih berstatus penduduk Bontang meski secara administratif masuk wilayah Kutai Timur (Kutim).

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa pelayanan publik tetap diberikan secara penuh, terutama di sektor sosial, kesehatan, dan pendidikan.

“Kalau pelayanan sosial, kesehatan, dan pendidikan tetap kami pastikan berjalan. Hanya pembangunan infrastruktur yang tidak bisa dilakukan,” jelas Agus Haris, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis, 9 Oktober 2025.

Ia menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang meminta warga Sidrap memindahkan KTP ke wilayah mereka sebagai langkah yang tidak tepat karena belum melalui kesepakatan dengan masyarakat.

Baca Juga:Tak Miliki Izin, Gudang Semen di Bontang Selatan Disemprit DPMPTSP

“Kalau dipaksa, itu sudah termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kami tidak ingin melukai hati warga,” tegasnya.

Sementara itu, ribuan warga Sidrap telah menyuarakan aspirasi mereka melalui petisi revisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang menjadi akar permasalahan batas wilayah antara Bontang dan Kutai Timur.

Agus Haris menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat yang selama ini merasa tidak mendapat kepastian hukum atas status wilayah mereka.

“Informasi yang saya terima, permohonan revisi ini akan dibawa ke DPR RI pekan depan. Ini murni perjuangan masyarakat, dan kami tidak bisa membendungnya,” pungkasnya.

Baca Juga:Pemkot Bontang Perketat Pengawasan Pasar Usai Kasus Pungli di Loktuan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini