“Kami tegaskan, keluarga tidak akan menerima upaya damai dalam bentuk apa pun. Kasus ini harus diproses hukum,” lanjutnya.
Sudirman juga menyoroti dugaan adanya upaya intervensi dari pihak keluarga pelaku.
“Kami mendapat informasi ada upaya dari beberapa oknum yang mencoba mempengaruhi proses hukum. Kami harap aparat penegak hukum mengabaikan semua bentuk intervensi seperti ini. Ikuti saja prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.
TRC PPA Kaltim kini mendesak Polresta Samarinda segera memanggil terduga pelaku untuk diperiksa secara resmi. Mereka berharap penyidik bergerak cepat agar korban mendapatkan perlindungan maksimal serta keadilan yang setimpal.
Baca Juga:Warga Sungai Dama Tolak Rp 5 Juta, Sebut Kompensasi Proyek Terowongan Sebagai Uang Tutup Mulut