- DPRD Samarinda menyoroti lemahnya sistem proteksi kebakaran di gedung-gedung bertingkat setelah kebakaran Hotel Bumi Senyiur, di mana hidran dan sprinkler dilaporkan tidak berfungsi otomatis meski alarm aktif.
SuaraKaltim.id - Kebakaran yang melanda Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Rabu, 29 Oktober 2025, membuka kembali persoalan klasik tentang lemahnya sistem proteksi kebakaran di gedung-gedung bertingkat di kota itu.
Komisi III DPRD Samarinda menilai insiden tersebut menjadi sinyal serius bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memperkuat standar keselamatan publik.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti hasil temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa hidran tidak berfungsi otomatis dan sprinkler tidak bekerja, meski alarm kebakaran sempat menyala.
Ia menyebut kondisi ini sebagai bukti nyata bahwa banyak fasilitas publik belum siap menghadapi keadaan darurat.
Baca Juga:Tokoh Kaltim Ingatkan DPRD: Hati-hati Bicara di Media Sosial
“Lagi-lagi yang ditemukan di TKP, satu hidran tidak otomatis, kedua sprinkler tidak berfungsi, walaupun ada alaram otomatis,” ungkapnya saat diwawancarai via telepon, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 30 Oktober 2025.
Deni menekankan bahwa pengelola bangunan, khususnya hotel dan pusat perbelanjaan, wajib memastikan sistem keselamatan kebakaran berfungsi dengan baik.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pengunjung dan pekerja bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab moral dan hukum.
“Kami ingin seluruh pelaku usaha dan fasilitas publik melengkapi proteksi kebakaran maupun timnya ketika terjadi kebakaran. Jangan sampai fasilitasnya ada, tapi tim siap siaganya tidak ada,” tegasnya.
Politikus Gerindra itu mengungkapkan bahwa Komisi III sebenarnya telah melakukan sejumlah inspeksi mendadak (sidak) ke hotel-hotel di Samarinda, namun Hotel Bumi Senyiur belum sempat disidak sebelum insiden terjadi.
Baca Juga:BK DPRD Kaltim Panggil Anggota Dewan AG, Diduga Langgar Etika di Media Sosial
“Ada beberapa bangunan fasilitas publik termasuk bangunan hotel yang belum sempat kami datangin, salah satunya Hotel Bumi Senyiur. Setelah kejadian ini, kami akan lanjutkan sidak bersama Damkarmat untuk memastikan semua fasilitas publik benar-benar siap,” jelasnya.
Pasca kebakaran ini, DPRD Samarinda berencana memanggil seluruh pemilik hotel untuk evaluasi menyeluruh. Agenda sidak lanjutan juga akan difokuskan pada penerapan sistem proteksi kebakaran di gedung bertingkat.
“Nanti kita masukan agenda untuk Sidak terkait fasilitas gedung-gedung bertingkat. Lalu kita memanggil seluruh pelaku usaha, dari hasil sidak itu nanti kita bisa mengetahui bangunan mana yang belum laksanakan (sistem proteksi),” tuturnya.
Deni berharap kejadian di Hotel Bumi Senyiur bisa menjadi peringatan keras agar seluruh pengelola fasilitas umum di Samarinda tidak mengabaikan aspek keselamatan.
“Ini kejadian berulang. Seharusnya jadi peringatan keras bagi semua pihak. Sistem proteksi kebakaran itu syarat mutlak bagi bangunan yang beroperasi di Samarinda,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Samarinda, Hendra AH, mengonfirmasi bahwa titik api di lantai dua hotel berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 40 menit. Namun, ia juga membenarkan adanya kelemahan sistem proteksi kebakaran di lokasi.
 
                 
             
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                    