-
Pembangunan tahap kedua IKN difokuskan pada kawasan legislatif dan yudikatif di Kecamatan Sepaku, meliputi gedung DPR, MA, MK, dan Komisi Yudisial dengan total anggaran lebih dari Rp 11 triliun.
-
Pendanaan proyek IKN berasal dari tiga sumber utama yakni APBN Rp 48,8 triliun, skema KPBU Rp 158,72 triliun, dan investasi swasta Rp 66,3 triliun untuk periode 2025–2028.
-
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mempercepat realisasi IKN sebagai pusat pemerintahan nasional, yang dirancang menjadi kota modern, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh ekosistem sosial dan ekonomi.
SuaraKaltim.id - Pembangunan tahap kedua Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, kini berfokus pada pembentukan kawasan legislatif dan yudikatif sebagai bagian penting dari sistem pemerintahan negara.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa proyek strategis ini dibiayai melalui tiga skema pembiayaan utama, yaitu APBN, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan investasi swasta murni.
Hal itu disampaikan Basuki, saat berada di Sepaku, Sabtu, 1 November 2025.
“Ada tiga sumber pendanaan pembangunan infrastruktur IKN,” ujar Basuki disadur dari ANTARA, Minggu, 2 November 2025.
Baca Juga:Pemkab Paser Ngebut Realisasi Program Bergizi Gratis, Sejalan dengan Misi Besar IKN
Menurut Basuki, alokasi dari APBN mencapai sekitar Rp 48,8 triliun untuk periode 2025–2028, sedangkan skema KPBU diperkirakan senilai Rp 158,72 triliun dan investasi swasta murni sekitar Rp 66,3 triliun (per Oktober 2025).
Pada tahap ini, Otorita IKN menyiapkan pembangunan kompleks legislatif di atas lahan seluas 42 hektare dengan nilai Rp 8,5 triliun (2025–2027), meliputi gedung sidang paripurna, plaza demokrasi, serambi musyawarah, museum, serta fasilitas penunjang lain.
Sementara kompleks yudikatif akan dibangun di lahan 15 hektare dengan anggaran Rp 3,1 triliun, mencakup gedung Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.
“Pembangunan tahap dua ini fokus pada kawasan legislatif dan yudikatif, dan diperkirakan memakan waktu 25 bulan, mulai November 2025,” jelas Basuki.
Percepatan pembangunan juga didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan Indonesia.
Baca Juga:Menepis Isu Kota Hantu, DPR Tegaskan IKN Adalah Kota Masa Depan
Dengan langkah tersebut, IKN tidak hanya dibangun sebagai kota baru, tetapi juga didesain menjadi pusat pemerintahan modern yang mengedepankan prinsip inklusivitas dan keberlanjutan.
“Pembangunan tidak hanya menghadirkan infrastruktur yang layak, tetapi juga menciptakan ekosistem pemerintahan, sosial, dan ekonomi yang terintegrasi, memberikan manfaat bagi aparatur, pekerja konstruksi, dan masyarakat sekitar,” pungkas Basuki.