Kendaraan Tambang Masih Pakai Pelat B atau L di Kaltim? Siap-siap Kena Tegur Pemprov!

Menurutnya, sebagian besar kendaraan tersebut masih terdaftar dengan pelat B (Jakarta), L (Surabaya), dan DA (Kalimantan Selatan).

Denada S Putri
Selasa, 04 November 2025 | 15:30 WIB
Kendaraan Tambang Masih Pakai Pelat B atau L di Kaltim? Siap-siap Kena Tegur Pemprov!
Ilustrasi kendaraan tambang di Kaltim. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemprov Kaltim menertibkan kendaraan operasional perusahaan yang masih memakai pelat luar daerah untuk memastikan pajak kendaraan masuk ke kas daerah, bukan ke provinsi lain.

  • Wagub Kaltim Seno Aji menegaskan pentingnya kesadaran korporasi terhadap keadilan fiskal, karena banyak kendaraan tambang dan perkebunan beroperasi di Kaltim namun pajaknya dibayar di luar daerah.

  • Pemerintah juga menelusuri potensi pajak dari alat berat dan bahan bakar kendaraan, dengan pengawasan lapangan difokuskan di kawasan tambang dan perkebunan untuk memperkuat penerimaan PAD.

“Langkah ini bukan hanya berkaitan dengan besaran pajak, tetapi juga menyangkut keadilan fiskal bagi daerah yang selama ini menanggung beban aktivitas industri besar. Kaltim berhak memperoleh manfaat yang sepadan dari kegiatan ekonomi di wilayah Kaltim,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini