Menyoal Mutu dan Kesejahteraan Dosen, Kualifikasi Akademik hingga Ketimpangan Gaji

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan perlunya penataan ulang standar akademik.

Eko Faizin
Minggu, 07 Desember 2025 | 10:18 WIB
Menyoal Mutu dan Kesejahteraan Dosen, Kualifikasi Akademik hingga Ketimpangan Gaji
Sosialisasi peningkatan mutu dosen di kampus FMIPA Unmul pada Jumat, 5 Desember 2025. [SuaraKaltim.id/Giovanni Gilbert]
Baca 10 detik
  • Persoalan mutu dan kesejahteraan dosen menjadi materi yang terus dibahas. 
  • Pada bahasan itu muncul problem lama mulai kualifikasi akademik hingga ketimpangan gaji.
  • Revisi UU Sisdiknas diharapkan memberi kepastian baru melalui rumusan yang lebih adil.

Karena itu revisi UU Sisdiknas diarahkan untuk menyatukan seluruh regulasi pendidikan agar pendidik dan tenaga kependidikan berada di bawah satu payung hukum yang konsisten.

Dengan penyatuan regulasi diharapkan distribusi dosen menjadi lebih merata. Ketimpangan antar wilayah terutama antara kota besar dan wilayah 3T menjadi salah satu alasan utama perlunya integrasi sistem.

Pemerataan ini juga berkaitan langsung dengan standar mutu serta kemampuan perguruan tinggi menghasilkan lulusan yang kompetitif

Agenda Pemerintah dalam Penguatan SDM Dosen

Direktur Sumber Daya Kemendikti, Suning Kusumawardani menyampaikan bahwa peningkatan kualitas dosen telah menjadi prioritas pemerintah. Program sertifikasi peningkatan kompetensi hingga penyediaan jalur karier sedang diperkuat agar dosen memiliki kesempatan berkembang dalam kerangka regulasi baru.

Ia mendorong dosen muda untuk lebih disiplin dalam merencanakan perjalanan akademik mereka. Menurutnya konsistensi adalah kunci agar dosen mampu memenuhi tuntutan tridharma perguruan tinggi.

"Mereka perlu tahu kapan harus mengurus jabatan akademik kapan waktunya kembali ke kampus dan kapan fokus pada penelitian" ujar Suning.

Suning menekankan bahwa kesejahteraan juga menjadi perhatian pemerintah. Ia menyebut Kemendikti sedang membahas penguatan tunjangan sertifikasi dan dukungan kompetensi agar dosen tidak terhambat secara ekonomi saat menjalankan tugas akademik.

Pembahasan revisi UU Sisdiknas memuat 22 pokok perubahan besar yang meliputi penguatan kualifikasi akademik pendidik standarisasi beban kerja tata kelola karir jaminan kompensasi dan perlindungan profesi pendidik regulasi untuk pendidikan inklusif dan pendidikan keagamaan serta perluasan akses pendidikan tinggi.

Revisi ini juga menegaskan kembali amanat anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Menurut Hetifah penegasan itu penting karena banyak persoalan pendidikan tinggi tidak akan terpecahkan jika anggaran tidak naik.

Isu distribusi pendidik ke seluruh wilayah termasuk kawasan pelosok menjadi komitmen dalam draf revisi.

Pemerataan mutu tidak boleh hanya terjadi di kampus besar tetapi harus dirasakan oleh seluruh mahasiswa di Indonesia apa pun latar wilayahnya.

Harapan untuk Sistem Pendidikan Tinggi yang Lebih Adil

Perbaikan kualitas dosen bukan hanya urusan regulasi. Para dosen diharapkan semakin aktif membangun jalur karir akademik mereka melalui penelitian publikasi dan jejaring ilmiah.

Pemerintah dan DPR pun dituntut konsisten menjalankan regulasi yang baru termasuk memastikan hak dan tunjangan pendidik dibayarkan secara adil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini