Sidang Kasus Muara Kate Seret Tokoh Adat Dayak Deah Jadi Terdakwa

Perkara ini juga memunculkan diskusi lebih luas mengenai konflik agraria, aktivitas industri tambang batu bara, hingga independensi penegakan hukum.

Eko Faizin
Selasa, 10 Maret 2026 | 22:15 WIB
Sidang Kasus Muara Kate Seret Tokoh Adat Dayak Deah Jadi Terdakwa
Sejumlah aktivis yang melakukan penolakan kasus kekerasan yang dialami Russel di posko penolakan hauling batu bara di Desa Muara Kate, Kecamatan Muara Koman, Paser. [Antara]
Baca 10 detik
  • Kasus kematian Russel terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak akhir 2024.
  • Namun, tokoh adat Dayak yang dikenal aktif menolak aktivitas tambang, justru jadi terdakwa.
  • Permasalahan bermula dari konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan tambang.

Misran Toni menjadi salah satu tokoh yang aktif dalam gerakan tersebut. Meski hanya memiliki latar belakang pendidikan dasar, ia dikenal konsisten menyuarakan perlindungan wilayah adat serta kelestarian lingkungan hidup.

Namun perjuangan itu berujung pada insiden tragis. Pada November 2024, Russel yang disebut sebagai rekan seperjuangan dalam gerakan anti-hauling meninggal dunia dalam peristiwa kekerasan.

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perkara pidana yang berujung pada penetapan Misran sebagai tersangka pembunuhan.

Penangkapan yang Dipersoalkan

KIKA menyoroti jeda waktu yang cukup panjang antara peristiwa kematian Russel dengan penangkapan Misran Toni. Peristiwa kekerasan terjadi pada November 2024, sementara Misran baru ditangkap pada Juli 2025.

"Jeda waktu ini menjadi indikator terkuat dari dimensi kriminalisasi bermotif," tulis KIKA dalam dokumennya.

Menurut organisasi tersebut, penangkapan yang dilakukan delapan bulan setelah kejadian memunculkan pertanyaan mengenai motif penegakan hukum.

Terlebih lagi, penangkapan itu terjadi ketika gerakan penolakan aktivitas hauling batu bara di Muara Kate sedang meningkat.

KIKA menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan chilling effect, yaitu situasi psikologis yang membuat masyarakat enggan terlibat dalam gerakan sosial karena khawatir menghadapi proses hukum.

Organisasi itu juga mencurigai adanya strategi divide et impera atau politik adu domba melalui apa yang mereka sebut sebagai instrumentalisasi duka atau weaponization of grief.

Dalam analisis tersebut, penetapan tokoh utama gerakan sebagai tersangka pembunuhan terhadap sesama aktivis dipandang berpotensi memecah solidaritas masyarakat serta mengalihkan perhatian dari konflik struktural yang lebih luas.

Sorotan terhadap Ketimpangan Penegakan Hukum

Dokumen Amicus Curiae KIKA juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

Misran Toni menghadapi dakwaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat, sementara dugaan kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat aktivitas tambang belum terlihat ditangani secara sebanding melalui proses hukum.

Kondisi ini disebut sebagai enforcement asymmetry, yaitu ketidakseimbangan dalam penerapan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini