Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga

Andi Harun saat memaparkan aspek hukum dalam forum dialog terbuka.

Eko Faizin
Kamis, 16 April 2026 | 18:36 WIB
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. [kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Samarinda menolak kebijakan penghapusan bantuan iuran BPJS 49 ribu warganya.
  • Wali Kota Andi Harun melayangkan keberatan resmi terhadap kebijakan Pemprov Kaltim itu.
  • Andi Harun meminta rencana redistribusi BPJS ditunda hingga penyusunan APBD 2027.

SuaraKaltim.id - Wacana penghentian bantuan iuran BPJS puluhan ribu warga Samarinda oleh Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi polemik.

Langkah mendadak Pemprov Kaltim ini dinilai mengancam jaminan kesehatan 49.742 warga tidak mampu di Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang menolak kebijakan tersebut melayangkan keberatan resmi terhadap kebijakan Pemprov Kaltim itu.

"Regulasi tersebut menjadi dasar bahwa tanggung jawab pembiayaan tidak serta-merta dapat dialihkan," ungkapnya dikutip dari Kaltimtoday--jaringan Suara.com.

Andi Harun saat memaparkan aspek hukum dalam forum dialog terbuka yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Samarinda, Selasa (14/4/2026) malam.

Diskusi tersebut membahas kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS oleh Pemprov Kaltim yang berimbas kepada puluhan ribu masyarakat tidak mampu.

Andi Harun menegaskan bahwa pihaknya memiliki landasan hukum kuat untuk menolak kebijakan tersebut karena tanggung jawab pembiayaan tidak bisa dipindahkan secara sepihak.

Ia merujuk pada Pergub Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan perubahannya dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2025 mengenai jaminan kesehatan.

Andi Harun berpendapat bahwa kebijakan tersebut sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda secara mendadak.

"Langkah ini lebih tepat disebut sebagai pengalihan beban fiskal dari kewajiban Pemprov kepada pemerintah kota," tegas Andi Harun di hadapan perwakilan Pemprov Kaltim.

Ia menilai bahwa kebijakan pengalihan kepesertaan ini tidak memiliki dasar prosedur yang jelas dan berpotensi melanggar aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Selain masalah hukum, sisi finansial menjadi poin utama yang disoroti oleh pemimpin Kota Tepian tersebut karena redistribusi ini dilakukan saat tahun anggaran sudah berjalan.

Sebagai solusi atas polemik yang terjadi, Pemkot Samarinda memberikan rekomendasi tegas kepada pihak provinsi agar tidak merugikan masyarakat kecil.

"Pemkot Samarinda merekomendasikan agar rencana tersebut ditunda hingga penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027," tegas Andi Harun.

Menurutnya, pemaksaan pengalihan anggaran di tengah jalan seperti ini akan mengganggu stabilitas fiskal daerah yang sudah terencana sebelumnya dan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi yang cacat prosedur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini