- Warga di luar Kaltim dilarang mengomentari permasalahan di provinsi tersebut.
- Pernyataan itu menuai sorotan publik, salah satunya akademisi Kampus Mulawarman.
- Dia menyebut membatasi kritik hanya warga lokal dianggap tidak memahami hak sipil.
"Jadi iblis sekalipun yang berkomentar, kalau komentarnya punya aspek penting untuk kita pelajari, kita bisa menerima dengan lapang dada dong. Kan itu prinsipnya, jadi bukan perkara siapa yang berkomentar tetapi apa isi komentarnya," ujarnya.
Pernyataan ini menekankan pentingnya pemisahan antara pesan dan penyampai pesan dalam ruang publik.
Dalam konteks ini, Herdiansyah mengingatkan bahwa kualitas argumen harus menjadi fokus utama dalam merespons kritik, bukan latar belakang individu yang menyampaikannya.
Fenomena pembatasan kritik ini, jika ditelusuri lebih jauh, menunjukkan adanya kecenderungan defensif dalam merespons masukan publik.
Sikap defensif tersebut, menurut sejumlah pengamat, sering kali muncul ketika kritik dianggap sebagai ancaman terhadap legitimasi atau kinerja pihak tertentu.
Namun, Herdiansyah menilai bahwa respons semacam itu justru kontraproduktif. Alih-alih memperbaiki substansi kebijakan atau menjawab kritik secara argumentatif, pembatasan kritik hanya akan mempersempit ruang dialog dan menghambat proses evaluasi.
Ia menegaskan bahwa kritik seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam demokrasi. Tanpa kritik, proses perbaikan kebijakan akan kehilangan salah satu sumber masukan yang penting.
"Jadi mau siapapun yang berkomentar, kalau komentarnya memberikan pesan dan logis, bisa kita terima, bermakna sebagai otokritik, ya terima saja dengan terbuka," kata Herdiansyah.
Dalam konteks ini, istilah otokritik menjadi penting. Herdiansyah menilai bahwa kemampuan untuk menerima kritik merupakan indikator kedewasaan dalam berdemokrasi. Sebaliknya, sikap reaksioner terhadap kritik justru menunjukkan lemahnya kapasitas refleksi.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat maupun pejabat publik tidak mudah terpancing untuk merespons kritik secara emosional. Reaksi yang berlebihan terhadap kritik, menurutnya, hanya akan memperkeruh suasana dan mengalihkan perhatian dari substansi persoalan.
"Enggak perlu reaksioner," ujarnya.
Jika dilihat dari dinamika yang berkembang, polemik ini tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa kasus, muncul kecenderungan serupa di berbagai daerah, di mana kritik dari luar wilayah kerap dianggap tidak relevan atau bahkan tidak berhak disampaikan.
Padahal, dalam sistem negara kesatuan, isu publik di satu daerah sering kali memiliki implikasi yang lebih luas. Kebijakan di tingkat daerah dapat berdampak pada kepentingan nasional, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Dengan demikian, pembatasan kritik berdasarkan wilayah justru berpotensi menghambat aliran informasi dan perspektif yang diperlukan untuk memahami persoalan secara komprehensif.
Herdiansyah tidak secara eksplisit menyebut pihak yang mengeluarkan pernyataan tersebut. Namun, kritik yang ia sampaikan mengarah pada pentingnya menjaga ruang publik yang inklusif dan terbuka.