- Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan soal mobil dinas yang menjadi polemik.
- Andi Harun menyatakan kontrak tersebut mengandung cacat prosedural dan substansi.
- Pemkot Samarinda melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan administrasi.
SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun akhirnya mengakui adanya ketidaksesuaian dalam kontrak sewa kendaraan dinas yang memicu polemik publik.
Dia menyatakan kontrak tersebut mengandung cacat prosedural dan substansi, sehingga diputus dan ditindaklanjuti dengan audit internal serta pengembalian kendaraan kepada penyedia jasa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Inspektorat, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diperjanjikan dengan realisasi di lapangan," kata Andi Harun, Kamis (16/4/2026).
Pernyataan ini disampaikan Andi Harun dalam konferensi pers setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah menemukan kejanggalan dalam kontrak sewa kendaraan, termasuk pada unit kendaraan jenis Land Rover Defender yang sebelumnya menjadi sorotan.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Pemkot untuk mengambil langkah tegas. Salah satunya adalah mengakhiri kontrak dengan penyedia jasa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kendaraan yang disewa pun telah ditarik dan dikembalikan.
"Langkah pertama, kami melakukan pengakhiran perjanjian. Kedua, penarikan kendaraan dan pengembalian kepada penyedia jasa disertai berita acara resmi," ujarnya.
Selain itu, Pemkot Samarinda juga melakukan audit internal lanjutan untuk memastikan kepatuhan administrasi sekaligus menelusuri potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di internal pemerintahan.
Namun yang menarik, Andi tidak sepenuhnya melempar kesalahan kepada pihak penyedia jasa. Ia justru mengakui adanya kelalaian dari pihak pemerintah.
"Dalam peristiwa ini terjadi ketidakcermatan dari dua belah pihak, baik penyedia jasa maupun pemerintah kota. Ini kami akui secara jujur," kata dia.
Pengakuan ini menjadi titik penting dalam polemik yang berkembang. Alih-alih mengambil posisi defensif, Pemkot memilih membuka kelemahan internal, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran disiplin aparatur.
Andi menyebut audit lanjutan akan menyasar seluruh proses, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga penandatanganan kontrak. Pemeriksaan juga akan menentukan apakah terdapat unsur kesengajaan atau pelanggaran administratif.
"Apakah ada pelanggaran disiplin, siapa yang terlibat, itu akan diperiksa. Kami tidak boleh mendahului hasil audit," ujarnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi disiplin akan dijatuhkan sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, pemerintah juga akan bersikap adil.
Kejanggalan Kontrak: Kendaraan Sama, Harga Nyaris Tak Berubah
Salah satu temuan krusial dalam audit adalah adanya indikasi ketidakwajaran dalam skema kontrak.
Andi mengungkapkan bahwa kendaraan yang disewa pada tahun pertama ternyata digunakan kembali pada tahun berikutnya, meskipun dalam kontrak disebut sebagai unit baru.
"Dalam kontrak seolah olah setiap tahun kendaraan itu baru. Padahal faktanya kendaraan yang sama digunakan dari tahun pertama ke tahun berikutnya," katanya.
Lebih jauh, Andi menyoroti perbedaan harga sewa yang dinilai tidak logis. Penurunan harga antara tahun pertama dan kedua hanya sekitar Rp100 ribu, jauh dari nilai penyusutan yang seharusnya terjadi.
"Kalau kendaraan yang sama digunakan, seharusnya ada penurunan harga yang signifikan karena penyusutan. Ini yang menjadi masalah," ujarnya.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya cacat substansi dalam kontrak. Dalam perspektif hukum perdata, Andi merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur syarat sah perjanjian, termasuk kejelasan objek dan sebab yang halal.
Menurut dia, kontrak tersebut tidak sepenuhnya memenuhi syarat tersebut karena mengandung ketidaksesuaian dan cacat prosedural.
"Kontrak ini mengandung cacat, sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum," kata Andi.
Prosedur Tak Dilewati, Potensi Pelanggaran Administratif
Selain masalah substansi, audit juga menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyusunan kontrak. Salah satunya adalah tidak dilakukannya review oleh Inspektorat sebelum kontrak ditandatangani.
Padahal, menurut Andi, prosedur yang benar mengharuskan setiap kontrak pengadaan barang dan jasa melalui tahapan verifikasi, termasuk oleh Inspektorat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Seharusnya sebelum kontrak ditandatangani, dimintakan review ke Inspektorat. Tapi itu tidak dilakukan," ujarnya.
Ketiadaan proses ini dinilai sebagai cacat prosedural yang berdampak pada keabsahan kontrak. Pemerintah kota kini tengah menelusuri siapa saja pihak internal yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
Audit lanjutan yang sedang berjalan akan menentukan apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran yang lebih serius.
Negosiasi atau Gugatan, Dua Opsi Penyelesaian
Dalam menyelesaikan persoalan ini, Pemkot Samarinda memilih pendekatan musyawarah dengan penyedia jasa. Namun, opsi hukum tetap disiapkan jika tidak tercapai kesepakatan.
"Dalam hukum perdata ada dua cara mengakhiri perjanjian. Pertama, kesepakatan kedua belah pihak. Kedua, melalui gugatan di pengadilan," ujar Andi.
Ia mengaku lebih mengutamakan penyelesaian secara damai. Menurutnya, komunikasi awal dengan pihak penyedia jasa menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
"Secara informal, penyedia jasa memahami situasi ini dan bersedia berdiskusi," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap menyiapkan langkah hukum sebagai opsi terakhir jika musyawarah gagal.
Perhitungan Ulang dan Pengembalian Keuangan Daerah
Sebagai bagian dari tindak lanjut, pemerintah kota juga akan melakukan perhitungan ulang terhadap nilai kontrak. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kerugian keuangan daerah.
"Berapa yang menjadi hak penyedia dan berapa yang harus dikembalikan akan dihitung secara cermat," kata Andi.
Ia menegaskan bahwa prinsip utama dalam penyelesaian ini adalah melindungi keuangan daerah dan memastikan tata kelola yang baik.
Selain itu, pemerintah juga akan menyampaikan hasil audit dan tindak lanjutnya kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari pengawasan eksternal.
Permintaan Maaf dan Komitmen Perbaikan
Di tengah polemik yang berkembang, Andi Harun menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Ia mengakui bahwa kasus ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Saya atas nama Pemerintah Kota Samarinda meminta maaf sebesar besarnya kepada seluruh warga atas kegaduhan yang terjadi," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil saat ini merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus komitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Kasus ini, menurut Andi, menjadi pelajaran penting bagi pemerintah kota untuk lebih berhati hati dalam pengelolaan anggaran dan kontrak.
"Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang dan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi serta penyalahgunaan wewenang," tegasnya.
Polemik mobil dinas di Samarinda membuka celah persoalan yang lebih luas terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa di daerah.
Pengakuan pemerintah atas cacat kontrak dan langkah audit menjadi awal dari proses pembenahan, meski masih menyisakan pertanyaan tentang akuntabilitas internal.
Dalam konteks yang lebih besar, kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
Tanpa itu, celah kesalahan administratif dapat dengan mudah berkembang menjadi persoalan hukum dan kepercayaan publik.
Kontributor: Giovanni Gilbert