Perkara Korupsi Berusia Hampir 2 Dekade, Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Daluwarsa

Di tengah pemeriksaan saksi, tim penasihat hukum Budiono masih mempermasalahkan dasar penuntutan terhadap kliennya.

Eko Faizin
Senin, 02 November 2026 | 18:51 WIB
Perkara Korupsi Berusia Hampir 2 Dekade, Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Daluwarsa
Sidang dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara PT JMB Group. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pengusaha batu bara Budiono Tanbun menitipkan uang Rp697 miliar yang mendekati kerugian negara terkait dugaan korupsi lahan di Kukar.
  • Pengadilan Tipikor Samarinda menolak eksepsi terdakwa pada 18 Agustus 2026 dan menetapkan masa daluwarsa penuntutan mengacu pada KUHP Nasional.
  • Pakar hukum menilai perubahan aturan masa daluwarsa dari KUHP lama ke KUHP nasional memicu perdebatan terkait kepastian hukum terdakwa.

SuaraKaltim.id - Hampir Rp697 miliar telah dititipkan pihak pengusaha batu bara Budiono Tanbun kepada kejaksaan. Nilai tersebut mendekati besaran kerugian negara yang secara khusus dikaitkan dengan perkara yang menjerat dirinya.

Namun, penyerahan uang tersebut tidak menghentikan proses hukum yang kini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Di tengah pemeriksaan saksi, tim penasihat hukum Budiono masih mempermasalahkan dasar penuntutan terhadap kliennya.

Mereka menilai perkara yang berakar dari aktivitas pada 2007 itu seharusnya telah melewati batas waktu penuntutan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku saat peristiwa terjadi.

Budiono terseret dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Persoalan daluwarsa menjadi salah satu materi utama pembelaan, selain langkah penitipan uang yang nilainya hampir menyamai kerugian negara yang dibebankan secara khusus kepada dirinya.

Kuasa hukum Budiono, Andi Simangunsong, berpandangan bahwa kewenangan negara untuk menuntut kliennya telah berakhir.

Ia merujuk pada rentang waktu dugaan perbuatan yang didakwakan, yakni sejak Januari hingga Desember 2007.

Dengan mengacu pada KUHP lama, Andi menghitung masa daluwarsa penuntutan selama 18 tahun.

Artinya, batas waktu penuntutan terhadap peristiwa tersebut semestinya berakhir pada Desember 2025.

"Padahal, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2007, sehingga seharusnya mengacu pada KUHP lama dengan masa daluwarsa 18 tahun yang saat ini batas waktunya sudah terlewati," kata Andi.

Namun, argumentasi tersebut tidak diterima majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

Melalui putusan sela pada 18 Agustus 2026, hakim menolak eksepsi terdakwa dan berpandangan bahwa masa daluwarsa yang berlaku adalah 20 tahun sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut memperhatikan karakteristik tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) serta ketentuan dalam Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Konsekuensinya, persidangan tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini