Perkara Korupsi Berusia Hampir 2 Dekade, Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Daluwarsa

Di tengah pemeriksaan saksi, tim penasihat hukum Budiono masih mempermasalahkan dasar penuntutan terhadap kliennya.

Eko Faizin
Senin, 02 November 2026 | 18:51 WIB
Perkara Korupsi Berusia Hampir 2 Dekade, Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Daluwarsa
Sidang dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara PT JMB Group. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pengusaha batu bara Budiono Tanbun menitipkan uang Rp697 miliar yang mendekati kerugian negara terkait dugaan korupsi lahan di Kukar.
  • Pengadilan Tipikor Samarinda menolak eksepsi terdakwa pada 18 Agustus 2026 dan menetapkan masa daluwarsa penuntutan mengacu pada KUHP Nasional.
  • Pakar hukum menilai perubahan aturan masa daluwarsa dari KUHP lama ke KUHP nasional memicu perdebatan terkait kepastian hukum terdakwa.

Meski demikian, tim pembela menilai persoalan penerapan hukum terhadap peristiwa yang terjadi hampir dua dekade lalu masih perlu mendapat perhatian.

Penerapan KUHP Lama dan Baru Jadi Perdebatan

Persoalan daluwarsa dalam perkara Budiono tidak hanya menjadi argumentasi tim penasihat hukum.

Perdebatan mengenai penerapan ketentuan pidana lama dan baru juga mendapat perhatian dari kalangan pakar hukum.

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail, menekankan pentingnya kepastian hukum ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, asas penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa harus menjadi pertimbangan dalam menentukan aturan yang digunakan.

Dalam pendapat hukumnya, Maqdir menjelaskan bahwa perkara korupsi yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), berdasarkan ketentuan KUHP lama, memiliki masa daluwarsa penuntutan selama 18 tahun.

"Perubahan undang-undang harus memperhatikan Pasal 3 KUHP nasional, yang memberikan perlindungan kepada terdakwa apabila ketentuan sebelumnya lebih menguntungkan," kata Maqdir kepada media, Senin (2/11/2026).

Ia juga menyoroti perubahan pengaturan tindak pidana korupsi setelah substansi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dimasukkan ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.

Menurut Maqdir, perubahan tersebut berpotensi memunculkan perdebatan berkepanjangan apabila tidak disertai arah kebijakan hukum yang jelas dalam pemberantasan korupsi.

"Ini menurut saya merupakan perdebatan yang tidak akan ada habisnya tanpa adanya kebijakan tentang politik hukum dalam pemberantasan korupsi yang jelas," kata Maqdir.

Daluwarsa untuk Menjamin Kepastian Pembuktian

Pandangan mengenai pentingnya pembatasan waktu penuntutan juga disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso.

Dalam tulisannya di Hukumonline berjudul "Ini Alasan Mengapa Ada Daluwarsa Penuntutan dalam Hukum Pidana", Topo menjelaskan bahwa daluwarsa merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menjaga kepastian dalam proses peradilan pidana.

Menurutnya, semakin lama jarak antara peristiwa pidana dan proses penuntutan, semakin besar pula kemungkinan kualitas pembuktian mengalami penurunan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini