SuaraKaltim.id - Ramai penggunaan bioplastik yang disebut sebagai kantong belanja ramah lingkungan. Benarkah klaim tersebut?
Dilansir ANTARA, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadhillah mengatakan, alasannya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, terdapat unsur bahwa yang diperbolehkan sebagai kantong belanja ramah lingkungan harus berguna ulang dan dapat didaur ulang.
"Bioplastik itu bermasalah dengan dua karakteristik ini dan pada akhirnya saya menyimpulkan bioplastik tidak bisa kita anggap sebagai produk ramah lingkungan, baik dalam bentuk kantong belanja maupun mungkin produk lain," ujar Fajri dalam konferensi pers virtual tentang efektivitas kewajiban kantong belanja ramah lingkungan DKI Jakarta oleh Aliansi Zero Waste, yang dipantau dari Jakarta, Senin (31/8/2020).
Menurut Fajri, bioplastik tidak sesuai dengan makna pengurangan sampah yang ingin dicapai oleh Pergub yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dan mulai berlaku per 1 Juli 2020 itu.
Bioplastik tidak dirancang untuk dipakai berulang kali, dilihat dari pesan pemasarannya yang memakai istilah "biodegradable" atau "compostable".
Dengan pesan itu, menurut dia, para pemasar masih mendorong budaya sekali pakai yang ingin dihindari lewat Pergub itu.
Padahal, klaim biodegradable yaitu dapat dengan mudah terurai di alam atau dapat menjadi bahan kompos di level rumah tangga masih tidak lepas dari masalah.
Bioplastik adalah plastik yang terbuat dari tumbuhan atau bahan bersifat biologis lain, buat dari minyak bumi pada plastik umum. Bahan pembuat bioplastik seperti Poli asam laktat yang berasal dari jagung dan tebu.
Baca Juga: Larang Plastik, Wagub DKI Minta Warga Pakai Kantong Berbahan Singkong
Penguraian bioplastik membutuhkan waktu yang cukup lama serta memiliki dampak besar dan pada kenyataannya membutuhkan proses industri untuk bisa didaur ulang.
Bioplastik yang sudah tidak terpakai harus diproses di TPA terlebih dahulu karena membutuhkan panas dengan suhu tinggi untuk memungkinkan mikroba mengurainya.
Tanpa panas bersuhu tinggi itu, bioplastik tidak akan mampu terurai dengan alami baik di TPA maupun ketika diproses menjadi kompos di tingkat rumah tangga.
"Jadinya niatan awal penyusun Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan itu jadi tidak terlaksana. Upaya penggunaan kembali produk itu tidak terlaksana, sedangkan yang ingin kita hindari adalah budaya sekali pakai (throw away)," tegas Fajri.
Berita Terkait
-
Fakta: Mobil Listrik Tak Sepenuhnya Lebih Ramah Lingkungan Dibandingkan Mobil Bensin
-
Fakta Emisi Berbahaya Intai Manusia di Setiap Pengisian Daya Cepat Mobil Listrik
-
Inovasi Futsal Ramah Lingkungan: Rumput Sintetis dan Bola Daur Ulang
-
Tak Jadi 1 Januari 2026, Pemerintah Mundurkan Rencana Peluncuran BBM Baru
-
Lebih Ramah Lingkungan, Ini Pilihan Energi Bersih yang Menjanjikan
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat