SuaraKaltim.id - Salah satu warga binaan Rutan Kelas II A Samarinda, dikabarkan meninggal dunia dengan status probable Covid-19.
Yang bersangkutan meninggal setelah mengalami gejala Covid-19, di dalam sel tahanan pada Selasa (29/9/2020).
Plh Kepala Rutan Kelas II A Samarinda Yuni Rindayani, memberi keterangan pers menggunakan secarik kertas.
Menurutnya, warga binaan tersebut sempat tak sadarkan diri. Sebelum meninggal, yang bersangkutan sempat mengikuti apel pagi.
Namun dia sedang batuk dan demam. Selesai apel, kesadarannya mulai terganggu. Upaya pertolongan sempat dilakukan di klinik rutan yang berada di bilangan Wahid Hasyim II, Sempaja Selatan.
“Ketika yang bersangkutan mulai tidak sadarkan diri itu, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie (AWS). Di tengah jalan, nyawanya tidak bisa ditolong,” tulis Yuni.
Diketahui, warga binaan tersebut berjenis kelamin laki-laki dan berusia 55 tahun. Sebelum sakit, yang bersangkutan memiliki riwayat hipertensi dan penderita sesak nafas.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Ifran membenarkan adanya penjemputan WBP.
Jenazah bersangkutan dijemput di RSUD AWS, dengan keterangan meninggal berstatus probable Covid-19.
Baca Juga: Mahasiswa Politani Samarinda Ciptakan Aplikasi Deteksi Covid-19
"Kemarin kami cuman mendapat dari rumah sakit (RSUD AWS) ada pasien meninggal DOA (Death On Arrival) begitu saja," kata Ifran, Rabu sore.
Saat dijemput yang bersangkutan sudah dilakukan pemulasaran dan telah dimakamkan. Pemakaman dilakukan pada pukul 16.20 Wita di TPU Serayu, Kelurahan Tanah Merah.
Disinggung mengenai status kematian warga binaan itu, Ifran mengatakan bahwa yang bersangkutan diketahui probable Covid-19.
"Kami tinggal menjemput setelah di pemulasaraan, dia itu suspect ada keterkaitan dengan orang yang terkena covid-19 tetapi tidak tahu darimana," pungkasnya.
Kontributor : Alisha Aditya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah