SuaraKaltim.id - Harga elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan diseragamkan.
Meski demikian, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kesulitan menyamakan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat pengecer.
Kasi Pengawasan Usaha Perdagangan Perlindungan Konsumen Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara, Nuryulianita saat ditemui di Penajam, menyatakan, sampai saat ini belum ada payung hukum yang mengatur terkait larangan bagi pengecer menjual elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram di atas HET yang telah ditetapkan.
"Kami masih kesulitan tertibkan para pengecer tabung gas melon sebab belum ada regulasi atau aturan yang mengatur," ungkap Nuryulianita.
Baca Juga: Warga Tanjungpinang Kini Hanya Bisa Beli 4 Tabung Gas Melon Per KK
Sehingga penertiban terhadap pengecer yang menjual elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram atau dikenal dengan tabung gas melon tidak sesuai HET menurut dia, sifatnya hanya sebatas teguran.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara segera membuat regulasi atau payung hukum menyangkut HET bagi para pengecer tersebut.
"Aturan untuk pengecer menjual tabung gas melon sesuai HET yang sudah ditetapkan pemerintah kabupaten tidak ada, jadi pengecer bebas jual dengan harga berapa saja," ujar Nuryulianita.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) meminta untuk memastikan dan menyeragamkan harga elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram di setiap pengecer, lantaran harga tidak sama atau bahkan harganya melambung cukup tinggi.
HET elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram di Kabupaten Penajam Paser Utara ditetapkan di wilayah Kecamatan waru dan Babulu Rp18.000 per tabung, di wilayah Kecamatan Penajam dan Sepaku Rp19.000 per tabung.
Baca Juga: Warga PPU Dilarang Pakai Gas Melon, Bagi yang Mampu!
Sedangkan untuk wilayah tiga kelurahan terjauh di Kecamatan Penajam, yakni Kelurahan Jenebora, Gersik, dan Pantai Lango ditetapkan Rp22.000 per tabung.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Sederet Anggota DPRD Kabupaten OKU dalam Kasus Korupsi di Dinas PUPR
-
Ayah dan Paman Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak 5 Tahun di Garut, KemenPPPA Minta Hukuman Berat
-
4 Tempat Wisata Favorit Indramayu, Dedi Mulyadi Minta Lucky Hakim Ajak Anak Main di Daerah Sendiri
-
Daftar 13 Daerah Indonesia Dihantui Gempa Megathrust, Kepulauan Mentawai Paling Berisiko?
-
12 Tewas dan Ratusan Terluka: Polisi Tuding Bentrok Pilkada di Pucak Jaya Ditunggangi OPM
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN