SuaraKaltim.id - Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Balikpapan pada awal November 2020 tercatat hanya 13 kasus. Dibandingkan sebelumnya, tercatat 25-30 kasus, demikian ungkap Laporan Satgas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Balikpapan, pada Minggu (1/11/2020).
Satgas menyebutkan dari 13 kasus itu, sebanyak lima kasus dengan gejala saspek dan menjalani perawatan di rumah sakit, enam kasus orang tanpa gejala (OTG) dengan isolasi mandiri, dan dua kasus hasil pelacakan kontak erat.
"Sementara pasien sembuh bertambah 32 orang," jelas Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi di Balikpapan, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Minggu.
Pasien sembuh ini yaitu yang selesai menjalani perawatan di RS Tentara dr Hardjanto satu kasus, RS Siloam dua kasus, dan selesai karantina mandiri 29 pasien.
Baca Juga: Terus Meningkat, Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Bogor Tembus 2.700
Secara kumulatif di Balikpapan tercatat jumlah kasus positif COVID-19 3.875 kasus. Saat ini 126 kasus menjalani perawatan di rumah sakit, dan 298 kasus menjalani karantina mandiri. Mereka yang sembuh berjumlah 3.232 kasus dan meninggal dunia 219 kasus.
Sementara itu, untuk lebih memantapkan lagi pencegahan penyebaran COVID-19, DPRD dan Pemkot Balikpapan kini membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Menurut Kepala Satpol PP, Zulkifli dalam pembahasan dengan DPRD, protokol itu rencananya akan digabung dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum.
Daerah yang sudah menerapkan penggabungan seperti itu, lanjut Zulkifli, adalah Kota Surabaya.
"Jadi kami revisi Perda Nomor 10 tersebut dan menambahkan substansi yang diperlukan dalam perda ketertiban umum. Jadi tidak berdiri sendiri sebagai Perda COVID-19," jelas Zulkifli.
Baca Juga: Usai Libur Panjang, Perusahaan Diminta Isolasi Mandiri Karyawannya
Dalam aturan itu juga ditetapkan mengenai sanksi. Menurut Zulkifli, pihaknya mengusulkan sanksi administratif non-yustisi seperti denda sebab tidak mengenakan masker tetap dimasukkan dalam revisi perda itu selain sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Berita Terkait
-
7 Surga Kuliner Khas di Balikpapan, Dari Kepiting Soka hingga Sate Payau
-
Penjualan Obat Anjlok 80 Persen, Indofarma Masih Merugi Rp25,10 Miliar
-
Kenyalnya Laporan Keuangan Emiten Permen YUPI: Penjualan Menyusut, Laba Justru Melesat
-
Emiten Ritel Hypermart Masih Rugi Rp22,3 Miliar
-
Aroma Pahit Industri Jamu, Laba Produsen "Tolak Angin' Ambles 40 Persen di Kuartal I 2025
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
Terkini
-
Kumpulan Link DANA Kaget Aktif Terbaru, Hati-hati Penipuan Berkedok Saldo Gratis!
-
Segera Klaim! Saldo DANA Kaget hingga Rp 202 Ribu Sudah Dibagikan Senin Siang Ini
-
Kejutan Awal Pekan, Link DANA Kaget Hari Ini Siap Ditransfer ke Kamu!
-
Saldo DANA Kaget Hari Ini, Ada 3 Amplop Kejutan Bernilai Rp335 Ribu
-
Transformasi Desa di Kaki Gunung Merapi: Pariwisata Alam dan Agrikultur Jadi Andalan