SuaraKaltim.id - Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Balikpapan pada awal November 2020 tercatat hanya 13 kasus. Dibandingkan sebelumnya, tercatat 25-30 kasus, demikian ungkap Laporan Satgas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Balikpapan, pada Minggu (1/11/2020).
Satgas menyebutkan dari 13 kasus itu, sebanyak lima kasus dengan gejala saspek dan menjalani perawatan di rumah sakit, enam kasus orang tanpa gejala (OTG) dengan isolasi mandiri, dan dua kasus hasil pelacakan kontak erat.
"Sementara pasien sembuh bertambah 32 orang," jelas Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi di Balikpapan, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Minggu.
Pasien sembuh ini yaitu yang selesai menjalani perawatan di RS Tentara dr Hardjanto satu kasus, RS Siloam dua kasus, dan selesai karantina mandiri 29 pasien.
Secara kumulatif di Balikpapan tercatat jumlah kasus positif COVID-19 3.875 kasus. Saat ini 126 kasus menjalani perawatan di rumah sakit, dan 298 kasus menjalani karantina mandiri. Mereka yang sembuh berjumlah 3.232 kasus dan meninggal dunia 219 kasus.
Sementara itu, untuk lebih memantapkan lagi pencegahan penyebaran COVID-19, DPRD dan Pemkot Balikpapan kini membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Menurut Kepala Satpol PP, Zulkifli dalam pembahasan dengan DPRD, protokol itu rencananya akan digabung dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum.
Daerah yang sudah menerapkan penggabungan seperti itu, lanjut Zulkifli, adalah Kota Surabaya.
"Jadi kami revisi Perda Nomor 10 tersebut dan menambahkan substansi yang diperlukan dalam perda ketertiban umum. Jadi tidak berdiri sendiri sebagai Perda COVID-19," jelas Zulkifli.
Baca Juga: Terus Meningkat, Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Bogor Tembus 2.700
Dalam aturan itu juga ditetapkan mengenai sanksi. Menurut Zulkifli, pihaknya mengusulkan sanksi administratif non-yustisi seperti denda sebab tidak mengenakan masker tetap dimasukkan dalam revisi perda itu selain sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Berita Terkait
-
Anwar Ibrahim: Investasi Rp880 Miliar Kami Ditipu Secara Terencana di Perusahaan Indonesia
-
BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan
-
BTN Catat Laba Bersih Rp1,85 Triliun hingga Mei 2026, Ini Pendorongnya
-
Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global
-
Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur