SuaraKaltim.id - Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Balikpapan pada awal November 2020 tercatat hanya 13 kasus. Dibandingkan sebelumnya, tercatat 25-30 kasus, demikian ungkap Laporan Satgas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Balikpapan, pada Minggu (1/11/2020).
Satgas menyebutkan dari 13 kasus itu, sebanyak lima kasus dengan gejala saspek dan menjalani perawatan di rumah sakit, enam kasus orang tanpa gejala (OTG) dengan isolasi mandiri, dan dua kasus hasil pelacakan kontak erat.
"Sementara pasien sembuh bertambah 32 orang," jelas Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi di Balikpapan, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Minggu.
Pasien sembuh ini yaitu yang selesai menjalani perawatan di RS Tentara dr Hardjanto satu kasus, RS Siloam dua kasus, dan selesai karantina mandiri 29 pasien.
Secara kumulatif di Balikpapan tercatat jumlah kasus positif COVID-19 3.875 kasus. Saat ini 126 kasus menjalani perawatan di rumah sakit, dan 298 kasus menjalani karantina mandiri. Mereka yang sembuh berjumlah 3.232 kasus dan meninggal dunia 219 kasus.
Sementara itu, untuk lebih memantapkan lagi pencegahan penyebaran COVID-19, DPRD dan Pemkot Balikpapan kini membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Menurut Kepala Satpol PP, Zulkifli dalam pembahasan dengan DPRD, protokol itu rencananya akan digabung dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum.
Daerah yang sudah menerapkan penggabungan seperti itu, lanjut Zulkifli, adalah Kota Surabaya.
"Jadi kami revisi Perda Nomor 10 tersebut dan menambahkan substansi yang diperlukan dalam perda ketertiban umum. Jadi tidak berdiri sendiri sebagai Perda COVID-19," jelas Zulkifli.
Baca Juga: Terus Meningkat, Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Bogor Tembus 2.700
Dalam aturan itu juga ditetapkan mengenai sanksi. Menurut Zulkifli, pihaknya mengusulkan sanksi administratif non-yustisi seperti denda sebab tidak mengenakan masker tetap dimasukkan dalam revisi perda itu selain sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Berita Terkait
-
CNAF Tebar Dividen Rp129 Miliar
-
Aset Krom Bank (BBSI) Tembus Rp12,21 Triliun, Tumbuh Hampir Dua Kali Lipat
-
Aset IRRA Tembus Rp2,43 Triliun, Laba Bersih Naik 23,03 Persen pada 2025
-
Mitratel Bukukan Kinerja Solid, Laba Bersih Tembus Rp2,1 Triliun
-
Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya