SuaraKaltim.id - Tiga petinggi Sunda Empire telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Provinsi Jawa Barat.
Namun, dua dari tiga petingginya, yakninNasri Banks dan istrinya Raden Ratna Ningrum, memastikan bakal mengajukan banding.
Sementara Ki Ageng Ranggasasana atau Rangga menerima atas putusan pengadilan.
Kuasa hukum petinggi Sunda Empire Erwin Syahduddi mengatakan, alasan kliennya banding putusan tersebut mengganjal kliennya.
"Pak Nas (Nasri Banks) ini, ada sedikit yang mengganjal karena alasan yang seperti itu yang saya jelaskan. Alasannya, ketika Sunda Empire divonis bersalah, jadi Sunda Empire di mata internasional itu menjadi terganggu kan ruang geraknya," kata Erwin melalui ponselnya seperti dilansir Suarajabar.id pada Selasa (3/11/2020).
Tak hanya itu, Erwin mengemukakan, selain ruang gerak yang terganggu, kliennya juga menilai jika hal tersebut akan berdampak pada pencarian dana di Swiss Bank.
"Karena nanti kaitannya dengan pencarian dana di Swiss Bank seperti yang beliau sampaikan," katanya.
Lebih lanjut, dia juga mengemukakan, jika istri Nasri Banks hingga saat ini mendukung langkah suaminya mengajukan banding.
"Kalau untuk istrinya (Raden Ratna Ningrum), ia mengikuti suaminya (Nasri Banks)," sambung dia.
Baca Juga: Demi Lancarkan Pencairan Uang dari Swiss, Petinggi Sunda Empire Banding
Sementara untuk Rangga, lanjut Erwin, dirinya menerima atas vonis hakim tersebut. Rangga tidak bakalan ajukan banding atas vonis hakim.
Disinggung, apakah Erwin bakal mendampingi Nasri Banks ajukan banding, Erwin menampik hal tersebut.
"Saya jelaskan dan sampaikan kalau memang ingin melakukan upaya hukum banding lebih baik nanti diajukan sendiri disampaikan kepada jaksa, kemudian nanti bisa didaftarkan di pengadilan, kalau nggak nanti berupaya untuk mencari kuasa hukum yang ada di Bandung biar mobilitas nya lebih enak," katanya.
Diketahui sebelumnya, karena dianggap menyebarkan berita bohong, tiga petinggi Sunda Empire, Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana divonis dua tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung. Tiga terdakwa pun langsung hadir mendengarkan vonis tersebut.
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong. Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun" kata Ketua Majelis Hakim, Selasa (27/10/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri