Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 04 November 2020 | 12:27 WIB
Haji Denny menyampaikan hasil pelaporan ke Bawaslu Kalsel. [Foto: Putra/Kanalkalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Cagub Kalsel) Denny Indrayana kembali mendatangi kantor badan pengawas pemilu (Bawaslu) setempat terkait aduan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga turut menjalani proses penelitian kelengkapan berkas pelaporan di Bawaslu Kalsel selama empat jam.

Proses tersebut kemudian selesai pada Rabu (4/11/2020) dini hari sekira pukul 00.40 WITA.

Kepada awak media, Denny mengatakan seluruh berkas sudah diserahkan ke Bawaslu Kalsel. Terkait lamanya waktu pemeriksaan penelitian berkas, dia mengemukakan karena menyangkut wilayah yang sangat luas yang mencakup 13 kabupaten/kota serta 107 bukti dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Tuding 107 Pelanggaran, Denny Indrayana Laporkan Cagub Kalsel ke Bawaslu

"Mengumpulkan bukti yang ada di 13 kabupaten kota ini bukanlah hal yang mudah, salah satunya peristiwa yang sangat banyak ini adalah kegiatan membagikan beras bantuan bansos yang menyimpang," katanya seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com.

Meski begitu, dalam laporannya, Deny tidak menyebutkan nama-nama para saksi lantaran rentan intimidasi. Namun ia mengapresiasi saksi yang turut menyempurnakan proses tersebut.

Selanjutnya, Denny akan mengambil langkah menyurati Bawaslu untuk mendatangkan para ahli dalam penanganan laporannya. Termasuk bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi dalam mencari kebenaran.

“Saya juga mengajak masyarakat Kalimantan Selatan dalam melihat pemilih jujur yang adil, serta pernah melihat praktik pelanggaran bisa menghubungi Tim H2D, ” jelasnya.

Terkait laporannya ke Bawaslu Kalsel ia berharap Bawaslu bekerja secara independen.

Baca Juga: BEM Se-Kalsel Kasih 'Kartu Merah' untuk Setahun Pemerintahan Jokowi-Maruf

Load More