Tak hanya polisi yang menggunakan alat pelindung diri lengkap, namun belasan motor trail petugas Batalyon B Pelopor Brimob Polda Kaltim juga terus memaksa massa aksi untuk mundur. Sekira satu kilometer dari arah simpang tiga Tengkawang ke simpang tiga Jalan Ulin.
Sekira pukul 17.56 WITA terlihat suasana mulai dapat dikuasai petugas kepolisian. Massa aksi pun tak lagi terlihat dan diduga menarik diri ke titik kumpul mereka di halaman Masjid Islamic Center.
Perlahan arus lalu lintas pun mulai lancar kembali ruas jalan Teuku Umar, MT Haryono dan Tengkawang pun kembali dipadati kendaraan.
Dari aksi kali ini, petugas menangkap 10 demonstran, enam di antaranya diduga kelompok anarko. Sementara empat sisanya diketahui masih berstatus pelajar dikenakan sanksi pembinaan dan langsung dibebaskan pada malam ini.
"Kami amankan enam orang. Satu di antaranya membasa sajam (senjata tajam)," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasubbag Humas, AKP Anisa Prastiwi pukul 18.50 WITA.
Anisa mengemukakan, tindakan tegas yang diambil kepolisian ini dikarenakan massa aksi yang semakin beringas. Tak hanya melempar batu, lanjut Anisa demonstran juga melakukan pengrusakan fasilitas publik seperti pagar kantor DPRD Kaltim.
"Kemudian melempar bom molotov juga dan kami melakukan pukul mundur," tambahnya.
Selain itu, enam demonstran yang diamankan petugas kali ini telah digelandang menuju Mapolresta Samarinda untum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim.
"Masih kami dalami peran keenam demonstran yang sudah diamankan. Karena masih perlu pendalaman terkait bukti-buktinya," pungkasnya.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, 15 Ribu Buruh di Jatim Kembali Geruduk Kantor Gubernur
Sebelumnya, massa yang menggelar aksi meminta beberapa tuntutan, yakni mendesak pemerintah agar mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan mengecam segala bentuk represivitas serta tindakan intimidasi yang dilakukan aparat terhadap gerakan rakyat.
"Kami juga menargetkan untuk masuk ke Gedung DPRD Kaltim, dan akan melakukan sidang rakyat," kata Humas Aksi Mahakam Richardo.
Selain itu, pihaknya akan membacakan poin-poin yang bermasalah di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Aturan tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat dan justru mengebiri hak warga negara.
"Pasal yang bermasalah itu berada di 13 klaster UU Omnibus Law Cipta Kerja. Banyak juga bunyi pasal yang terdengar ambigu, sehingga berpotensi menjadi pasal karet," bebernya.
Dalam aksi sebelumnya, diketahui bahwa Gubernur Kaltim, Isran Noor, telah bersurat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait gelombang penolakan yang dilakukan oleh Aliansi Mahakam dengan menyertakan draft pasal yang bermasalah di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Menanggapi hal tersebut, Richardo dengan tegas mengatakan, secara sikap Pemprov Kaltim terbilang abu - abu merespon permasalahan ini. Menurutnya, sikap Pemprov Kaltim tersebut hanya omong kosong dan juga memberikan harapan palsu bagi pihaknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Rudy Mas'ud ke Jakarta di Tengah Rencana Demo, Ini Penjelasan Pemprov Kaltim
-
Akhir Pelarian Pembobol ATM di Samarinda, Polisi Tangkap Pelaku hingga Jawa Barat
-
Kasus ISPA di Kaltim Melonjak Drastis, 3 Daerah Mendominasi
-
Wali Kota Andi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,97 Miliar
-
Tersangka Korupsi Batu Bara Rp30,9 Miliar, Dirut Varia Niaga Samarinda Tidak Ditahan