SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) segera menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang larangan pengumpulan massa, membuat, dan mengadakan keramaian dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut perintah Menteri Dalam Negeri terkait tidak memberikan izin keramaian.
Ia mengatakan seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota sudah mendapatkan instruksi Menteri Dalam Negeri, dan akan segera menindaklanjutinya di wilayah masing- masing
"Instruksi Mendagri itu menjadi pedoman dan rujukan serta harus ditaati. Bagi saya, secepatnya membuat surat edaran kembali, larangan orang berkumpul atau membuat keramaian," kata Isran Noor di Samarinda, Sabtu (21/11/2020).
Instruksi Mendagri tertanggal 18 November 2020, lanjut Isran Noor, bersesuaian arahan dari Mabes Polri untuk menciptakan situasi aman dan damai. Terlebih di masa pandemi Covid-19 dan memasuki tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Karena, Instruksi Mendagri dan arahan Mabes Polri sangat beralasan, guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, termasuk menghindari terjadinya konflik di masyarakat.
"Kita tidak ingin wabah corona semakin parah ditambah lagi masalah konflik di masyarakat," ungkapnya.
Hal senada ditegaskan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak terkait tidak ada ijin atau larangan bagi masyarakat untuk membuat atau mengadakan keramaian.
"Tidak ada izin untuk keramaian. Dan itu sudah kami komunikasikan dengan Bapak Gubernur dan Pangdam VI Mulawarman," jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Usulkan CSR Perusahaan untuk Membangun Rumah Masyarakat
Diketahui perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur masih didominasi kasus kesembuhan meskipun kasus terkonfirmasi positif setiap hari terjadi penambahan.
Jumlah kasus kesembuhan Covid-19 di Kaltim sebanyak 15.249 kasus dari total 17.893 kasus terkonfirmasi positif, sedangkan pasien yang masih menjalani perawatan sebanyak 2.099 kasus dan 545 orang meninggal dunia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Dari Rp 2,8 Triliun Jadi Rp 1,6 Triliun, APBD Bontang 2026 Kian Tertekan
-
IKN di Depan Mata, DPRD PPU Fokus Kawal Pembenahan Pesisir
-
Naik Status Jadi PPPK Paruh Waktu, 1.433 TKD Bontang Gaji Tetap UMK
-
Rudy Ong dan Donna Faroek, Simbol Kuatnya Jaringan Mafia Tambang di Era Awang Faroek
-
Demi Proyek IKN, Reforma Agraria di PPU Dipercepat