SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) segera menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang larangan pengumpulan massa, membuat, dan mengadakan keramaian dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut perintah Menteri Dalam Negeri terkait tidak memberikan izin keramaian.
Ia mengatakan seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota sudah mendapatkan instruksi Menteri Dalam Negeri, dan akan segera menindaklanjutinya di wilayah masing- masing
"Instruksi Mendagri itu menjadi pedoman dan rujukan serta harus ditaati. Bagi saya, secepatnya membuat surat edaran kembali, larangan orang berkumpul atau membuat keramaian," kata Isran Noor di Samarinda, Sabtu (21/11/2020).
Instruksi Mendagri tertanggal 18 November 2020, lanjut Isran Noor, bersesuaian arahan dari Mabes Polri untuk menciptakan situasi aman dan damai. Terlebih di masa pandemi Covid-19 dan memasuki tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Karena, Instruksi Mendagri dan arahan Mabes Polri sangat beralasan, guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, termasuk menghindari terjadinya konflik di masyarakat.
"Kita tidak ingin wabah corona semakin parah ditambah lagi masalah konflik di masyarakat," ungkapnya.
Hal senada ditegaskan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak terkait tidak ada ijin atau larangan bagi masyarakat untuk membuat atau mengadakan keramaian.
"Tidak ada izin untuk keramaian. Dan itu sudah kami komunikasikan dengan Bapak Gubernur dan Pangdam VI Mulawarman," jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Usulkan CSR Perusahaan untuk Membangun Rumah Masyarakat
Diketahui perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur masih didominasi kasus kesembuhan meskipun kasus terkonfirmasi positif setiap hari terjadi penambahan.
Jumlah kasus kesembuhan Covid-19 di Kaltim sebanyak 15.249 kasus dari total 17.893 kasus terkonfirmasi positif, sedangkan pasien yang masih menjalani perawatan sebanyak 2.099 kasus dan 545 orang meninggal dunia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
IKN Ditata dari Fisik Hingga Sosial: Pencegahan HIV/AIDS Masuk Agenda Prioritas
-
Lapangan Warga Jadi Sumber Sengketa: Turap Probebaya Dipersoalkan
-
Daya Beli Petani Kaltim Menguat, NTP Capai 148,98 pada Oktober 2025
-
Troy Pantouw Luruskan Isu Kota Hantu: IKN Tak Pernah Kehilangan Dukungan Anggaran
-
Kemenag Klaim 7.217 Masjid dan Mushala di Kaltim Sudah Terdata dalam Sistem SIMAS